Gadis remaja 15 tahun korban perkosaan menangis histeris saat diperiksa sebagai saksi korban didepan persidangan Pengadilan Negeri Bitung pada hari Rabu 23 Januari 2013. Awalnya gadis berinisial AN. enggan untuk menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada 2012 lalu. Ketika diyakinkan oleh Majelis Hakim yang memeriksanya, bahwa keterangannya sangat diperlukan untuk menghukum terdakwa DARMA pria beristri (30 th), maka AN gadis muda berparas cantik itu menuturkan kronologis kejadian perkosaan yang dialaminya.
Saat itu, menurut korban AN sekitar Jam 8 malam ditengah Jalan diperkampungan ia dicegat oleh terdakwa. Mulanya korban berusaha lari tapi karena saat itu terdakwa membawa Senjata Api dan menakut-nakuti korban, maka korban pasrah ketika ia diseret oleh terdakwa ke tempat fufu (tempat pengasapan kelapa untuk dijadikan kopra).
Merasa dirinya akan di cabuli oleh terdakwa karena saat itu tangan terdakwa mulai menggerayangi bagian sensitif AN, maka korban berusaha berteriak tetapi lagi-lagi mulut korban digigit oleh terdakwa. Ketika korban sudah berada ditempat fufu yang saat itu gelap dan sepi karena jauh dari rumah-rumah penduduk, selanjutnya korban ditarik masuk oleh terdakwa kelobang perapian.
Pada saat AN mendapat peluang untuk melarikan diri, tiba-tiba terdakwa mengarahkan Senjata Api kearah tubuh mungil korban yang saat itu ketakutan luar biasa. Hingga akhirnya korban dibanting oleh terdakwa diatas gundukan kelapa yang siap untuk diolah menjadi kopra. Saat berlangsungnya peristiwa perkosaan korban hanya mengeluh kesakitan sementara terdakwa dengan biadapnya menggarap tubuh korban sambil tangannya tetap menggenggap senjata api, demikian keterangan korban didepan persidangan sambil matanya tidak berani menatap wajah terdakwa yang saat itu duduk menatap tajam kepada AN yang nampak sedih.
Giliran ditanyakan pendapatnya atas keterangan AN yang diperiksa sebagai saksi korban, terdakwa membantah dengan mengatakan bahwa ia / terdakwa tidak benar membanting korban saat memperkosa, melainkan korban hanya dibaringkan oleh terdakwa dengan cara menyuruh korban tidur terlentang. Demikian pula menurut terdakwa, korban tidak dipaksa oleh terdakwa melainkan korban dijanjikan akan dinikahi.
Setelah mendengar bantahan terdakwa, korban (AN) langsung menangis histeris sambil menyatakan bahwa yang benar ia dibanting oleh terdakwa secara paksa. Lebih lanjut korban meluruskan kejadian yang sebenarnya, bahwa yang benar ia ditakut-takuti oleh terdakwa dengan cara mau menembaknya jika tidak menurut untuk diperkosa. Karena takut maka korban hanya pasrah saat diperkosa oleh terdakwa. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan arif langsung menengahi kedua pihak dengan mengatakan, bahwa bantahan terdakwa tetap akan dicatat demikian juga keterangan saksi akan dicatat sebagai keterangan dibawah sumpah sedangkan terdakwa tidak disumpah.
Terungkapnya kasus perkosaan ini berawal ketika korban AN menceritakan peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada kakeknya. Awalnya kakek (74 th) dari korban tidak serius menanggapi cerita korban, apalagi beberapa hari setelah kejadian Pelaku (DAR) datang meminta maaf kepada kakek korban dengan menceritakan kejadian yang sudah diputar balikkan oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa korban secara tak sengaja terjatuh ketika bersenggolan dengan terdakwa. Karena mendengar dari terdakwa bahwa kejadian hanya begitu saja, maka kakek korban langsung memaafkan terdakwa sambil berjabatan tangan tanda saling memaafkan.
Uniknya, beberapa hari kemudian istri terdakwa mendatangi rumah korban sambil membawa tas berisi pakaian-pakaian milik terdakwa sambil mengatakan “silakan saja terdakwa dan korban kawin. Ia sudah rela terdakwa kawin dengan korban dan ia sudah tidak mau berumah tangga dengan terdakwa” mendengar penuturan dari istri terdakwa, kakek dari korban langsung shock. Lebih shock lagi ketika kakek korban mendengar istri terdakwa telah melaporkan AN ke Kantor Polisi dengan kasus zinah antara terdakwa dan AN.
Kakek yang selama ini memelihara AN sejak kecil karena ditinggal pergi oleh kedua orang tuanya yang tidak bertanggung jawab langsung menanggapi cerita perkosaan yang diceritakan oleh cucunya (AN) beberapa hari yang lalu, dan kemudian kakek korban melapor balik ke Polisi bahwa cucunya telah diperkosa oleh terdakwa. Laporan kakek inilah yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Kepolisian di Bitung yang hingga saat ini kasusnya sementara diperiksa di Pengadilan Negeri Bitung.
Terdakwa DAR yang oleh JPU didakwa dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Latest Post
PEJABAT KEPALA PERPUSTAKAAN MINUT DAN 2 KEPSEK DITAHAN KEJARI MINUT
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara akhirnya secara resmi menjebloskan NL alias Neiltje oknum Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Minut yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Peternakan di Dinas Pertanian dan Peternakan dan Perkebunan Minahasa Utara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado.
Neiltje oleh Jaksa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Neiltje diduga telah menyelewengkan dana bantuan Hijau Pakan Ternak Tahun 2007-20087 dengan pagu mencapai 400 juta rupiah. Kejari Minut Purwanto Joko Irianto,SH. menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemotongan hingga 15 persen dari total penerimaan, besarnya pemotongan bervariasi untuk setiap kelompok tani yakni sebesar 60 hingga 80-an juta rupiah.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Minut juga menahan 2 Kepala Sekolah yaitu MMD alias Mathilda di Desa Kalawat dan JGN alias Julke di Desa Maumbi yang terlibat kasus korupsi Program Paket B tahun anggaran 2007-2009. Untuk paket B di Desa Kalawat kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 85.650.000,- dan di Desa Maumbi sebesar Rp.106.400.000,- Dimana dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program paket B tersebut ternyata ditilep sendiri oleh para tersangka tersebut. Dan Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. dimana nama-nama peserta yang tercantum dalam proposal tidak memenuhi syarat.
Neiltje oleh Jaksa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Neiltje diduga telah menyelewengkan dana bantuan Hijau Pakan Ternak Tahun 2007-20087 dengan pagu mencapai 400 juta rupiah. Kejari Minut Purwanto Joko Irianto,SH. menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemotongan hingga 15 persen dari total penerimaan, besarnya pemotongan bervariasi untuk setiap kelompok tani yakni sebesar 60 hingga 80-an juta rupiah.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Minut juga menahan 2 Kepala Sekolah yaitu MMD alias Mathilda di Desa Kalawat dan JGN alias Julke di Desa Maumbi yang terlibat kasus korupsi Program Paket B tahun anggaran 2007-2009. Untuk paket B di Desa Kalawat kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 85.650.000,- dan di Desa Maumbi sebesar Rp.106.400.000,- Dimana dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program paket B tersebut ternyata ditilep sendiri oleh para tersangka tersebut. Dan Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. dimana nama-nama peserta yang tercantum dalam proposal tidak memenuhi syarat.
KASUS PNBK DI UNSRAT MANADO SIAP DIAMBIL ALIH KPK
Kasus Korupsi PNBK di UNSRAT Manado yang kini ditangani Kejaksaan Agung siap diambil alih KPK jika Kejaksaan Agung memintanya. Pernyataan ini disampaikan Jubir KPK Johan Budi. “Jika Kejaksaan Agung minta KPK menangani, tentu KPK siap menangani kasus yang mencoreng Lembaga Pendidikan di Sulut” jelas Johan Budi.
Kasus berbandrol Rp.4 Miliar lebih itu telah bergulir sejak setahun silam dan hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa tersangkanya.
Kasus yang melilit Perguruan Tinggi Negeri di Sulut ini juga menjadi perhatian ICW melalui Wakil Koordinatornya Emerson Juntho.
Kasus berbandrol Rp.4 Miliar lebih itu telah bergulir sejak setahun silam dan hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa tersangkanya.
Kasus yang melilit Perguruan Tinggi Negeri di Sulut ini juga menjadi perhatian ICW melalui Wakil Koordinatornya Emerson Juntho.
Korupsi
TERDAKWA KASUS KORUPSI BEDAH RUMAH Drs.MENNO TAIRAS DIHUKUM 1 TAHUN 1 BULAN PENJARA
Kasus Korupsi Bedah Rumah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bitung diputus. Drs.MENNO TAIRAS dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU Mentari Bitung, Jumat tanggal 01 September 2010 diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung dengan hukuman 1 (satu) tahun 1(satu) bulan dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membayar uang pengganti. sebesar Rp. 666.343.700,- Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung telah menuntut Terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun Penjara.
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang Ketuai Decky Velix Wagiu, SH.MH, dan Paul Marpaung, SH., Arni M. Thalib, SH., sebagai Hakim Anggota telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa Drs. Menno Tairas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi".
Terhadap Putusan tersebut pada Senin, tanggal 04 Oktober 2010 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Calvin Murari, SH., telah menyatakan Banding.
Label:
Korupsi
Korupsi
MANTAN WALIKOTA TOMOHON JEFFERSON RUMAJAR DITAHAN KPK
Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 (delapan) Jam di Gedung KPK, akhirnya Mantan WALIKOTA TOMOHON Jefferson Rumajar ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 September 2010 di Rutan Cipinang Jakarta. Seperti prediksi sebelumnya setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penyitaan Barang Bukti, maka akan diikuti dengan Penahanan.
Prestasi yang diukir semasa memimpin sebagai Walikota Tomohon pada Periode lalu tidak menjamin terhentinya proses hukum. Buktinya Rabu 22 September 2010 setelah dipanggil menghadap di Kantor KPK di Jakarta, tokoh populis ini akhirnya urung membuking Tiket untuk pulang ke Kota Kembang Tomohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai Lembaga Super Body ini tak bergeming dengan prestasi-prestasi yang diraih Laki-laki "bataruh" yang juga pada PILWAKO Tomohon unggul dalam memperebutkan Kursi Nomor Satu di Kota yang juga dijuluki Kota Siswa dan Kota Religius ini.
JEFFERSON RUMAJAR tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2006-2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar.
KPK sebelumnya telah mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya menetapkan Jefferson Rumajar sebagai person yang paling bertanggung jawab atas kerugian Keuangan Negara di Pemda Kota Tomohon.
Dengan ditahannya Jefferson Rumajar oleh KPK, maka sudah 3 (tiga) Pejabat Kepala Daerah di SULUT yang berhasil digiring KPK ke Sel Penjara. Sebelumnya KPK sudah mengantar Vonni Panambunan Pejabat Bupati Minahasa Utara dan Jimmy Rimba Rogi Walikota Manado ke Gerbang Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka korupsi, Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar seusai diperiksa penyidik hampir delapan jam.
Saat keluar dari Gedung KPK, Jeferson Rumajar tidak mengeluarkan komentar sekatapun. Keluar sekitar pukul 17.45 WIB, Jefferson lebih memilih tutup mulut ketika didekati wartawan sambil bergegas masuk ke mobil tahanan KPK. (@Ok. Epe : Selamat bergabung dan bercengkrama dengan Jimmy Rimba Rogi teman Sejawat Walikota dan teman Se-Partai Golkar).
Prestasi yang diukir semasa memimpin sebagai Walikota Tomohon pada Periode lalu tidak menjamin terhentinya proses hukum. Buktinya Rabu 22 September 2010 setelah dipanggil menghadap di Kantor KPK di Jakarta, tokoh populis ini akhirnya urung membuking Tiket untuk pulang ke Kota Kembang Tomohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai Lembaga Super Body ini tak bergeming dengan prestasi-prestasi yang diraih Laki-laki "bataruh" yang juga pada PILWAKO Tomohon unggul dalam memperebutkan Kursi Nomor Satu di Kota yang juga dijuluki Kota Siswa dan Kota Religius ini.
JEFFERSON RUMAJAR tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2006-2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar.
KPK sebelumnya telah mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya menetapkan Jefferson Rumajar sebagai person yang paling bertanggung jawab atas kerugian Keuangan Negara di Pemda Kota Tomohon.
Dengan ditahannya Jefferson Rumajar oleh KPK, maka sudah 3 (tiga) Pejabat Kepala Daerah di SULUT yang berhasil digiring KPK ke Sel Penjara. Sebelumnya KPK sudah mengantar Vonni Panambunan Pejabat Bupati Minahasa Utara dan Jimmy Rimba Rogi Walikota Manado ke Gerbang Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka korupsi, Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar seusai diperiksa penyidik hampir delapan jam.
Saat keluar dari Gedung KPK, Jeferson Rumajar tidak mengeluarkan komentar sekatapun. Keluar sekitar pukul 17.45 WIB, Jefferson lebih memilih tutup mulut ketika didekati wartawan sambil bergegas masuk ke mobil tahanan KPK. (@Ok. Epe : Selamat bergabung dan bercengkrama dengan Jimmy Rimba Rogi teman Sejawat Walikota dan teman Se-Partai Golkar).
Label:
Korupsi
Korupsi
JEFFERSON RUMAJAR TERANCAN DI TAHAN KPK
Selangkah lagi Walikota Tomohon Jefferson Rumajar mengikuti jejak Bupati Talaud Elly Lasut meringkuk di balik jeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan dan penyitaan aset-aset dan dokumen-domuken oleh KPK, Jefferson Rumajar tinggal menghitung hari untuk ditahan KPK. Seperti halnya Elly Lasut yang menjadi Calon Gubernur, Jefferson Rumajar juga ikut mengadu nasib untuk menjadi Walikota untuk kedua kali. Saat ini Jefferson Rumajar masih lebih beruntung ketimbang Elly Lasut yang tidak bisa ikut Tahapan Pilkada. Jefferson Rumajar masih melenggang dengan leluasa mengikuti kampanye karena pihak KPK belum memanggilnya untuk diperiksa di Jakarta.
Pengalaman seperti Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan dan Mantan Walikota Manado Jimmy Rogi, saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta yang pada akhirnya tidak lagi diperbolehkan kembali ke Manado, malainkan tetap tinggal di Jakarta dengan status di Tahan KPK.
Jefferson Rumajar yang diprediksi masih kuat untuk memenangkan pertarungan pemilihan Walikota Tomohon karena dianggap berhasil membawa Kota Tomohon berhasil disegala bidang, tinggal menunggu panggilan KPK untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta. Apabila KPK melayangkan panggilan untuk diperiksa dalam waktu dekat dapat dipastikan Walikota yang berpenampilan rapi dengan rambut modis ini tidak akan kembali lagi ke Kota Tomohon dan akan langsung di Tahan.
Label:
Korupsi
Korupsi
ELLY LASUT DITAHAN KEJAKSAAN TINGGI SULUT
Setelah lama menyandang gelar sebagai Tersangka dalan kasus Korupsi Dana SPPD Fiktif di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya Kejaksaan Tinggi Sulut menjebloskan dr. Elly Lasut ke Rutan Malendeng Manado. Elly Lasut yang juga dikenal sebagai Bupati Talaud dan Calon Gubernur Sulut ini diduga terlibat korupsi dana perjalanan dinas sebesar Rp.7,7 miliar selama tahun 2006 s/d 2008.
Dibalik jeruji besi Rutan Malendeng, Elly Lasut menyampaikan Testimoni yang pada pokoknya menyangkal tunduhan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi SPPD Fiktif. Bahkan suami tercinta Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung ini menduga bahwa dibalik pentetapannya sebagai tersangka yang akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut adalah karena unsur keikut sertaannya dalam PILKADA Gubernur Sulut.
Dengan ditahannya Elly Lasut, maka keikut sertaannya dalam PILKADA Gubernur mengalami kendala karena tidak bisa mengikuti tahapan PILKADA seperti tidak bisa mengikuti Kampanye, bahkan pada malam setelah ditahan di Rutan Malendeng sebenarnya Elly Lasut akan ikut Debat Kandidat Calon Gubernur, tapi karena sudah ditahan maka Debat Kandidat Calon Gubernur hanya diikuti Calon Wagubnya yaitu Henny Wullur.
Label:
Korupsi
Korupsi
HUKUMAN PENJARA SELAMA 2 TAHUN DIJATUHKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP 2 BEKAS PEJABAT SULUT
Putusan bebas murni PN. Manado terhadap 2 (dua) Pejabat teras Pemda di Sulut yaitu Drs. Freddy H. Sualang (Wakil Gubernur non aktif) dan Drs. Abdi Buchari (Wakil Walikota/Plt Walikota Manado) ternyata tidak bertahan lama dinikmati keduanya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyeret kaduanya dalam kasus Korupsi MBH Gate akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung berhasil membuktikan keterlibatan keduanya dalam kasus yang juga melibatkan beberapa Anggota Dewan Prop. Sulut.
Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 27 April 2010 perkara No. 2568 K/Pid.Sus/2009 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Agustus 2009 Nomor : 215/Pid.B/2009/PN.Mdo., dengan amar putusan menghukum keduanya masing-masing 2 (dua) tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Keduanya juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp. 175 juta bagi Freddy H. Sualang dan Rp. 75 juta bagi Abdi Buchari. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan susunan Majelis Hakim Djoko Sarwoko sebagai Ketua, SH.MH. dan I Made Tara, SH., Prof.Dr. Komariah Sapardaja, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Freddy H. Sualang saat di tanya Wartawan menanggapi putusan Mahkamah Agung itu dengan menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan patuh terhadap hukum yang sudah diputuskan. Namun Sualang yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Sulut ini menyatakan bahwa ia masih akan menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara Abdi Buchari belum menanggapi putusan tersebut karena saat ini ia sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado dalam kasus lain yang baru-baru ini diekspos Kejari Manado, dimana Abdul Buchari terjerat Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan PD Pasar Manado.(sumber Koran Metro Manado)
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyeret kaduanya dalam kasus Korupsi MBH Gate akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung berhasil membuktikan keterlibatan keduanya dalam kasus yang juga melibatkan beberapa Anggota Dewan Prop. Sulut.
Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 27 April 2010 perkara No. 2568 K/Pid.Sus/2009 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Agustus 2009 Nomor : 215/Pid.B/2009/PN.Mdo., dengan amar putusan menghukum keduanya masing-masing 2 (dua) tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Keduanya juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp. 175 juta bagi Freddy H. Sualang dan Rp. 75 juta bagi Abdi Buchari. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan susunan Majelis Hakim Djoko Sarwoko sebagai Ketua, SH.MH. dan I Made Tara, SH., Prof.Dr. Komariah Sapardaja, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Freddy H. Sualang saat di tanya Wartawan menanggapi putusan Mahkamah Agung itu dengan menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan patuh terhadap hukum yang sudah diputuskan. Namun Sualang yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Sulut ini menyatakan bahwa ia masih akan menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara Abdi Buchari belum menanggapi putusan tersebut karena saat ini ia sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado dalam kasus lain yang baru-baru ini diekspos Kejari Manado, dimana Abdul Buchari terjerat Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan PD Pasar Manado.(sumber Koran Metro Manado)
Label:
Korupsi
Korupsi
SIDANG KORUPSI ANGGOTA DPRD KOTA BITUNG
Kasus Korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 1.258.503.750,- (Satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan terdakwa Drs. Menno Tairas yang saat ini mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota Bigtung, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bitung. Kasus Korupsi Bedah Rumah yang dilakukan oknum Angota Dewan ini terjadi saat Drs. Menno Tairas masih menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) "Mentari" Kota Bitung.
Pada sidang Senin 01 Maret 2010 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bitung yang terdiri dari Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.MH. dan Budi Paskah Yanti Putri, SH. membacakan dakwaan setebal 25 halaman secara bergantian. JPU dalam dakwaan Primair menyebutkan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU "Mentari" Kota Bitung telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair terdakwa disebutkan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999.
Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya setelah mendengar pembacaan surat dakwaan langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Akan halnya terdakwa dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum Nathanel A. Pangandaheng, SH., Hendrik Senaen, SH. dan Calvein Buraira, SH. Sedangkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di Ketuai DECKY VELIX WAGIU, SH.MH. dan PAUL MARPAUNG, SH. dan ARNI MUFIDA THALIB, SH. sebagai Hakim Anggota dengan Panitera D.H.R. TENGOR, SH.
Label:
Korupsi
SANTET DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Dua petinggi di Kejaksaan Tinggi Sulut yaitu Kajati Drs.Arnold BM Angkouw,SH. dan Wakajati I Ketut Parwarta, SH.MH. kena Santet. kedua Pejabat yang menangani kasus-kasus korupsi di Sulut ini akhir-akhir ini mengalami hal-hal yang aneh seperti ketika Kajati bangun pagi dan melihat gerakan-gerakan mencurigakan di atas pohon belakang rumah dinasnya padahal saat itu tidak ada hembusan angin. Demikian pula Wakajati akhir-akhir ini sulit tidur padahal saat mau tidur kantuknya sudah tak tertahankan.
Fenomena keanehan yang dialami kedua Pejabat ini mulai terjadi saat mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kepulauan Talaud.
Jubir Kejati Sulut Reinhard Tololiu, SH. menyatakan tak menyurutkan Markas Baju Coklat untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
Sepertinya slogan ini bisa diterapkan oleh penegak hukum: Fiat Justitia Ruat Coelum = Biar Langit Runtuh Keadilan tetap di tegakkan.
Korupsi
ANTASARI ASHAR MANTAN KETUA KPK DIVONIS 18 TAHUN PENJARA
Mantan Ketua KPK Antasari Ashar akhirnya dijatuhi 18 tahun penjara. Antasari Ashar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Antasari lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU dalam persidangan yang lalu telah menuntut Antasari dengan hukuman mati.
Vonis bersalah terhadap Antasari sebenarnya sudah dapat diprediksi sebelumnya, karena Wiliardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono telah dinyatakan bersalah. Sehingga dengan terbuktinya Wiliardi dan Sigid Haryo Wibisono maka Antasari yang ikut pertemuan di rumah Sigid Wibisono sebagaimana hasil rekaman pembicaraan mereka, harus pula dinyatakan bersalah.
Terbuktinya Antasari didasarkan pada bukti pertemuan dirumah Sigid dan hasil rekaman pembicaraan mereka mengenai rencana pembunuhan terhadap Nasrudin. Walaupun dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan hasil pertemuan Antasari dengan Rany Juliani, tetapi hal itu bukan fakta yang menguatkan terbuktinya Antasari dalam pembunuhan.
Terhadap hukuman tersebut Antasari langsung menyatakan banding.
Dalam persidanngan sebelumnya Wiliardi Wizar dan Sigid Wibisono telah dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun untuk Sigid dan 12 tahun untuk Wilardi.
Label:
Korupsi
SH.SARUNDAJANG DITUDUH TERLIBAT PEMBUNUHAN
Seorang pejabat yang tersandung kasus korupsi sudah lumrah diera saat ini. Bahkan Pers sendiri mungkin tidak lagi antusias memberitakan kasus korupsi karena hampir semua pejabat saat ini selalu dibayang-bayangi kasus korupsi.Tapi jika pejabat terlibat kasus PEMBUNUHAN mungkin ini yang tidak lumrah. Pers menyebutnya "Ini Baru Berita"
Apalagi seorang pejabat yang kredibilitasnya sudah diakui masyarakat.
S.H. SARUNDAJANG oleh para pendemo baru-baru ini meneriakinya sebagai pejabat yang terlibat kasus korupsi di Pemprop Sulut dan TERLIBAT kasus PEMBUNUHAN.
Kasus kematian Odi Manus beberapa tahun yang lalu hingga saat ini belum dapat diungkap. Bahkan sudah beberapa Kapolda yang begantian memimpin Institusi Penyidikan belum mampu mengungkap kematian Odi Manus yang tidak lain mantan Pejabat di Pemprop Sulut.
Dimasyarakat sulut sendiri dari sejak kematian Odi Manus sering terdengar suara miring yang menyebutkan adanya keterlibatan orang kuat di Sulut. Bahkan ada yang terang-terangan menyebut nama seorang pejabat Top.
Dugaan masyarakat karena kematian Odi Manus melibatkan orang kuat, maka sulit mengungkap dalang dan pelaku pembunuhan. Seperti cerita lalu, bahwa kematian Odi Manus terkait perebutan harta karun. Pembunuhan itu sendiri sepertinya dilakukan secara rapi dan profesional, karena Kepolisian sendiri seakan sudah menyerah mengungkap kematian Odi Manus, karena minimnya alat bukti serta kaburnya motif terjadinya pembunuhan. Tapi yang jelas bahwa kematian Odi Manus terjadi secara tidak wajar, sebab mayat Odi Manus ditemukan di Lokasi perkebunan dengan dengan luka akibat penganiayaan.
Tidak hanya dituduh terlibat pembunuhan, SH. Sarundajang juga diteriaki Korupsi oleh para Pendemo yang dimotori Jemmi Tindi.
Akan halnya SH. Sarundajang yang dituduh terlibat Korupsi dan Pembunuhan, baru-baru ini menyangkal ikut terlibat pembunuhan dan terlibat korupsi. Dalam kesempatan ini Gubernur yang berhasil menyelenggarakan WOC dan Sail Bunaken menanggapi tunduhan itu dengan mengatakan "Ampunilah mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat"
Dimasyarakat sulut sendiri dari sejak kematian Odi Manus sering terdengar suara miring yang menyebutkan adanya keterlibatan orang kuat di Sulut. Bahkan ada yang terang-terangan menyebut nama seorang pejabat Top.
Dugaan masyarakat karena kematian Odi Manus melibatkan orang kuat, maka sulit mengungkap dalang dan pelaku pembunuhan. Seperti cerita lalu, bahwa kematian Odi Manus terkait perebutan harta karun. Pembunuhan itu sendiri sepertinya dilakukan secara rapi dan profesional, karena Kepolisian sendiri seakan sudah menyerah mengungkap kematian Odi Manus, karena minimnya alat bukti serta kaburnya motif terjadinya pembunuhan. Tapi yang jelas bahwa kematian Odi Manus terjadi secara tidak wajar, sebab mayat Odi Manus ditemukan di Lokasi perkebunan dengan dengan luka akibat penganiayaan.
Tidak hanya dituduh terlibat pembunuhan, SH. Sarundajang juga diteriaki Korupsi oleh para Pendemo yang dimotori Jemmi Tindi.
Akan halnya SH. Sarundajang yang dituduh terlibat Korupsi dan Pembunuhan, baru-baru ini menyangkal ikut terlibat pembunuhan dan terlibat korupsi. Dalam kesempatan ini Gubernur yang berhasil menyelenggarakan WOC dan Sail Bunaken menanggapi tunduhan itu dengan mengatakan "Ampunilah mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat"
DUA WARGA JAKARTA MENJALANI SIDANG KASUS NARKOTIKA DI PN.BITUNG
TJEN KHI KHIE Alias AKHI dan LING FONG Alias AFONG, yang beralamat di Jl. Swasembada Timur Tanjung Priuk Jakarta, saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bitung. Dua warga keturunan ini tersangkut kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja di Bitung. Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan Aparat Kepolisian Bitung pada kedua tersangka saat mereka menginjakkan kakinya di Bitung.
Proses penangkapan kedua tersangka diawali dengan menyamarnya ASER SUMOMBO yang adalah Kasat Narkoba Polresta Bitung dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dan barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja.
Mungkin kasus narkoba inilah yang paling besar ditangani Polres Bitung dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita.
Persidangan atas kedua tersangka diketuai DECKY VELIX WAGIU, SH.MH. dan NOVA L. SASUBE, SH. I.G.N. PUTRA ATMAJA, SH. masing-masing sebagai hakim Anggota dan D.H.R. TENGOR, SH. sebagai Panitera Pengganti.
Korupsi
Pemeriksaan kepada Elly Lasut tinggal menunggu Surat Ijin Pemeriksaan (SIP) dari Presiden SBY. Informasi selanjutnya menyebutkan bahwa SIP untuk pemeriksaan pada Bupati Talaud ini sedang dalam proses di Sekretariat Negara.
Ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi sangat disayangkan karena Elly Lasut punya program unggulan dibidang peningkatan SDM orang-orang Talaud dengan mengirimkan siswa-siswa berprestasi ke Perguruan-perguruan Tinggi ternama seperti UGM dan UI bahkan ada yang dikirim ke Australia.
Wakajati sendiri dalam penjelasannya menyebutkan bahwa ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi tidak ada kaitannya dengan politik atau Pilkada. Hanya saja karena saat ini momentnya Pilkada bisa saja ada masyarakat yang menduga bahwa ini ada kaitannya dengan politik.
BUPATI TALAUD ELLY LASUT TERJERAT KASUS KORUPSI
Setelah cukup lama di Lidik Kejaksaan Tinggi Sulut akhirnya Bupati Talaud Elly Lasut resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Elly Lasut yang saat ini gencar menjaring dukungan sebagai Calon Gubernur Sulut sepertinya harus disibukkan dengan status barunya sebagai tersangka korupsi. Ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut I Ketut Parwarta Kusuma, SH.MH. pada hari Selasa 09 Pebruari 2010.
Kasus korupsi yang melibatkan calon kuat Guberbur Sulut ini adalah dugaan penyalagunaan Biaya Perjalanan Dinas alias SPPD Fiktif di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nilai kerugian sebesar Rp.9,8 Miliar. Dalam penjelasan lain Wakajati Sulut menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Elly Lasut dalam kasus Bencana Alam dan Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GDOTA) saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan kepada Elly Lasut tinggal menunggu Surat Ijin Pemeriksaan (SIP) dari Presiden SBY. Informasi selanjutnya menyebutkan bahwa SIP untuk pemeriksaan pada Bupati Talaud ini sedang dalam proses di Sekretariat Negara.
Ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi sangat disayangkan karena Elly Lasut punya program unggulan dibidang peningkatan SDM orang-orang Talaud dengan mengirimkan siswa-siswa berprestasi ke Perguruan-perguruan Tinggi ternama seperti UGM dan UI bahkan ada yang dikirim ke Australia.
Wakajati sendiri dalam penjelasannya menyebutkan bahwa ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi tidak ada kaitannya dengan politik atau Pilkada. Hanya saja karena saat ini momentnya Pilkada bisa saja ada masyarakat yang menduga bahwa ini ada kaitannya dengan politik.
Label:
Korupsi