twitter button
Featured Post Today
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

TERDAKWA KASUS KORUPSI BEDAH RUMAH Drs.MENNO TAIRAS DIHUKUM 1 TAHUN 1 BULAN PENJARA

Kasus Korupsi Bedah Rumah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bitung diputus. Drs.MENNO TAIRAS dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU Mentari Bitung, Jumat tanggal 01 September 2010 diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung dengan hukuman 1 (satu) tahun 1(satu) bulan dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membayar uang pengganti. sebesar Rp. 666.343.700,-  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung telah menuntut Terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun Penjara.  
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang Ketuai Decky Velix Wagiu, SH.MH, dan Paul Marpaung, SH., Arni M. Thalib, SH., sebagai Hakim Anggota telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa Drs. Menno Tairas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi".
Terhadap Putusan tersebut pada Senin, tanggal 04 Oktober 2010 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Calvin Murari, SH., telah menyatakan Banding.
9 komentar

MANTAN WALIKOTA TOMOHON JEFFERSON RUMAJAR DITAHAN KPK

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 (delapan) Jam di Gedung KPK, akhirnya Mantan WALIKOTA TOMOHON Jefferson Rumajar ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 September 2010 di Rutan Cipinang Jakarta. Seperti prediksi sebelumnya setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penyitaan Barang Bukti, maka akan diikuti dengan Penahanan.
Prestasi yang diukir semasa memimpin sebagai Walikota Tomohon pada Periode lalu tidak menjamin terhentinya proses hukum. Buktinya Rabu 22 September 2010 setelah dipanggil menghadap di Kantor KPK di Jakarta, tokoh populis ini akhirnya urung membuking Tiket untuk pulang ke Kota Kembang Tomohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai Lembaga Super Body ini tak bergeming dengan prestasi-prestasi yang diraih Laki-laki "bataruh" yang juga pada PILWAKO Tomohon unggul dalam memperebutkan Kursi Nomor Satu di Kota yang juga dijuluki Kota Siswa dan Kota Religius ini.
JEFFERSON RUMAJAR tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2006-2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar.
KPK sebelumnya telah mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya menetapkan Jefferson Rumajar sebagai person yang paling bertanggung jawab atas kerugian Keuangan Negara di Pemda Kota Tomohon.
Dengan ditahannya Jefferson Rumajar oleh KPK, maka sudah 3 (tiga) Pejabat Kepala Daerah di SULUT yang berhasil digiring KPK ke Sel Penjara. Sebelumnya KPK sudah mengantar Vonni Panambunan Pejabat Bupati Minahasa Utara dan Jimmy Rimba Rogi Walikota Manado ke Gerbang Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka korupsi, Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar seusai diperiksa penyidik hampir delapan jam.
Saat keluar dari Gedung KPK,  Jeferson Rumajar tidak mengeluarkan komentar sekatapun. Keluar sekitar pukul 17.45 WIB, Jefferson lebih memilih tutup mulut ketika didekati wartawan sambil bergegas masuk ke  mobil tahanan KPK. (@Ok. Epe :  Selamat bergabung dan bercengkrama dengan Jimmy Rimba Rogi teman Sejawat Walikota dan teman Se-Partai Golkar).
       
1 komentar

JEFFERSON RUMAJAR TERANCAN DI TAHAN KPK

Selangkah lagi Walikota Tomohon Jefferson Rumajar mengikuti jejak Bupati Talaud Elly Lasut meringkuk di balik jeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan dan penyitaan aset-aset dan dokumen-domuken oleh KPK, Jefferson Rumajar tinggal menghitung hari untuk ditahan KPK. Seperti halnya Elly Lasut yang menjadi Calon Gubernur, Jefferson Rumajar juga ikut mengadu nasib untuk menjadi Walikota untuk kedua kali. Saat ini Jefferson Rumajar masih lebih beruntung ketimbang Elly Lasut yang tidak bisa ikut Tahapan Pilkada. Jefferson Rumajar masih melenggang dengan leluasa mengikuti kampanye karena pihak KPK belum memanggilnya untuk diperiksa di Jakarta. 
Pengalaman seperti Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan dan Mantan Walikota Manado Jimmy Rogi, saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta yang pada akhirnya tidak lagi diperbolehkan kembali ke Manado, malainkan tetap tinggal di Jakarta dengan status di Tahan KPK.
Jefferson Rumajar yang diprediksi masih kuat untuk memenangkan pertarungan pemilihan Walikota Tomohon karena dianggap berhasil membawa Kota Tomohon berhasil disegala bidang, tinggal menunggu panggilan KPK untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta. Apabila KPK melayangkan panggilan untuk diperiksa dalam waktu dekat dapat dipastikan Walikota yang berpenampilan  rapi dengan rambut modis ini tidak akan kembali lagi ke Kota Tomohon dan akan langsung di Tahan.

2 komentar

ELLY LASUT DITAHAN KEJAKSAAN TINGGI SULUT

Setelah lama menyandang gelar sebagai Tersangka dalan kasus Korupsi Dana SPPD Fiktif di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya Kejaksaan Tinggi Sulut menjebloskan dr. Elly Lasut ke Rutan Malendeng Manado. Elly Lasut yang juga dikenal sebagai Bupati Talaud dan Calon Gubernur Sulut ini diduga terlibat korupsi dana perjalanan dinas sebesar Rp.7,7 miliar selama tahun 2006 s/d 2008. 
Dibalik jeruji besi Rutan Malendeng, Elly Lasut menyampaikan Testimoni yang pada pokoknya menyangkal tunduhan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi SPPD Fiktif. Bahkan suami tercinta Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung ini menduga bahwa dibalik pentetapannya sebagai tersangka yang akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut adalah karena unsur keikut sertaannya dalam PILKADA Gubernur Sulut. 

Dengan ditahannya Elly Lasut, maka keikut sertaannya dalam PILKADA Gubernur mengalami kendala karena tidak bisa mengikuti tahapan PILKADA seperti tidak bisa mengikuti Kampanye, bahkan pada malam setelah ditahan di Rutan Malendeng sebenarnya Elly Lasut akan ikut Debat Kandidat Calon Gubernur, tapi karena sudah ditahan maka Debat Kandidat Calon Gubernur hanya diikuti Calon Wagubnya yaitu Henny Wullur.

0 komentar

HUKUMAN PENJARA SELAMA 2 TAHUN DIJATUHKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP 2 BEKAS PEJABAT SULUT

Putusan bebas murni PN. Manado terhadap 2 (dua) Pejabat teras Pemda di Sulut yaitu Drs. Freddy H. Sualang (Wakil Gubernur non aktif) dan Drs. Abdi Buchari (Wakil Walikota/Plt Walikota Manado) ternyata tidak bertahan lama dinikmati keduanya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyeret kaduanya dalam kasus Korupsi MBH Gate akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung berhasil membuktikan keterlibatan keduanya dalam kasus yang juga melibatkan beberapa Anggota Dewan Prop. Sulut.
Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 27 April 2010 perkara No. 2568 K/Pid.Sus/2009 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Agustus 2009 Nomor : 215/Pid.B/2009/PN.Mdo., dengan amar putusan menghukum keduanya masing-masing 2 (dua) tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Keduanya juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp. 175 juta bagi Freddy H. Sualang dan Rp. 75 juta bagi Abdi Buchari. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan susunan Majelis Hakim Djoko Sarwoko sebagai Ketua, SH.MH. dan I Made Tara, SH., Prof.Dr. Komariah Sapardaja, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Freddy H. Sualang saat di tanya Wartawan menanggapi putusan Mahkamah Agung itu dengan menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum  akan patuh terhadap hukum yang sudah diputuskan. Namun Sualang yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Sulut ini menyatakan bahwa ia masih akan menempuh upaya hukum  untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara Abdi Buchari belum menanggapi putusan tersebut karena saat ini ia sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado dalam kasus lain yang baru-baru ini diekspos Kejari Manado, dimana Abdul Buchari terjerat Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan PD Pasar Manado.(sumber Koran Metro Manado)
2 komentar

SIDANG KORUPSI ANGGOTA DPRD KOTA BITUNG

Kasus Korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 1.258.503.750,- (Satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan terdakwa Drs. Menno Tairas yang saat ini mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota Bigtung, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bitung. Kasus Korupsi Bedah Rumah yang dilakukan oknum Angota Dewan ini terjadi saat Drs. Menno Tairas masih menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) "Mentari" Kota Bitung.
Pada sidang Senin 01 Maret 2010 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bitung  yang terdiri dari  Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.MH. dan Budi Paskah Yanti Putri, SH. membacakan dakwaan setebal 25 halaman secara bergantian. JPU dalam dakwaan Primair menyebutkan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU "Mentari" Kota Bitung telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair terdakwa disebutkan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999.
Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya setelah mendengar pembacaan surat dakwaan langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Akan halnya terdakwa dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum Nathanel A. Pangandaheng, SH., Hendrik Senaen, SH. dan Calvein Buraira, SH. Sedangkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di Ketuai DECKY VELIX WAGIU, SH.MH. dan PAUL MARPAUNG, SH. dan ARNI MUFIDA THALIB, SH. sebagai Hakim Anggota dengan Panitera D.H.R. TENGOR, SH.

11 komentar

ANTASARI ASHAR MANTAN KETUA KPK DIVONIS 18 TAHUN PENJARA

Mantan Ketua KPK Antasari Ashar akhirnya dijatuhi 18 tahun penjara. Antasari Ashar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Antasari lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU dalam persidangan yang lalu telah menuntut Antasari dengan hukuman mati.
Vonis bersalah terhadap Antasari sebenarnya sudah dapat diprediksi sebelumnya, karena Wiliardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono telah dinyatakan bersalah. Sehingga dengan terbuktinya Wiliardi dan Sigid Haryo Wibisono maka Antasari yang ikut pertemuan di rumah Sigid Wibisono sebagaimana hasil rekaman pembicaraan mereka, harus pula dinyatakan bersalah. 
Terbuktinya Antasari didasarkan pada bukti pertemuan dirumah Sigid dan hasil rekaman pembicaraan mereka mengenai rencana pembunuhan terhadap Nasrudin. Walaupun dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan hasil pertemuan Antasari dengan Rany Juliani, tetapi hal itu bukan fakta yang menguatkan terbuktinya Antasari dalam pembunuhan. 
Terhadap hukuman tersebut Antasari langsung menyatakan banding.
Dalam persidanngan sebelumnya Wiliardi Wizar dan Sigid Wibisono telah dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun untuk Sigid dan 12 tahun untuk Wilardi.
1 komentar

BUPATI TALAUD ELLY LASUT TERJERAT KASUS KORUPSI

Setelah cukup lama di Lidik Kejaksaan Tinggi Sulut akhirnya Bupati Talaud Elly Lasut resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Elly Lasut yang saat ini gencar menjaring dukungan sebagai Calon Gubernur Sulut sepertinya harus disibukkan dengan status barunya sebagai tersangka korupsi. Ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut I Ketut Parwarta Kusuma, SH.MH. pada hari Selasa 09 Pebruari 2010.
Kasus korupsi yang melibatkan calon kuat Guberbur Sulut ini adalah dugaan penyalagunaan Biaya Perjalanan Dinas alias SPPD Fiktif di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nilai kerugian sebesar Rp.9,8 Miliar. Dalam penjelasan lain Wakajati Sulut menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Elly Lasut dalam kasus Bencana Alam dan Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GDOTA) saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pemeriksaan kepada Elly Lasut tinggal menunggu Surat Ijin Pemeriksaan (SIP) dari Presiden SBY. Informasi selanjutnya menyebutkan bahwa SIP untuk pemeriksaan pada Bupati Talaud ini sedang dalam proses di Sekretariat Negara.
Ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi sangat disayangkan karena Elly Lasut punya program unggulan dibidang peningkatan SDM orang-orang Talaud dengan mengirimkan siswa-siswa berprestasi ke Perguruan-perguruan Tinggi ternama seperti UGM dan UI bahkan ada yang dikirim ke Australia.
Wakajati sendiri dalam penjelasannya menyebutkan bahwa ditetapkannya Elly Lasut sebagai tersangka korupsi tidak ada kaitannya dengan politik atau Pilkada. Hanya saja karena saat ini momentnya Pilkada bisa saja ada masyarakat yang menduga bahwa ini ada kaitannya dengan politik.
11 komentar

KETUA DPRD KOTA MANADO DITAHAN POLDA

Polda Sulut akhirnya tidak lagi kompromi dengan tersangka kasus korupsi.
Ketua Dekot Manado Drs. Ferro Taroreh pada hari Selasa, 17 maret 2009 mulai pukul 19.00 wita resmi menjadi tahanan Polda Sulut. Drs.Ferro Taroreh yang juga Ketua Partai Golkar Manado harus rela meninggalkan panggung Politik untuk sementara dan tidak ikut kampanye Pemilu 2009 karena statusnya yang kini mendekam dalam jeruji besi di Polda Sulut.
Mengingat pada pemeriksaan yang lalu dimana Ferro Taroreh sempat jatuh sakit dan dirawat di RS Bayangkara, maka sebelum ia digiring keruang tahanan sempat di periksa kesehatannya oleh dokter Bayangkara dan hasilnya ia sehat dan dapat dilakukan penahanan.
Drs. Ferro Taroreh ditahan dalam kasus SPPD Fiktif di Dekot Manado. Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs.Bekto Suprapto dalam pernyataan sebelumnya telah mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Ketua Dekot Manado dan Anggota Dewan lainnya adalah kasus yang merupakan korupsi berjemaah. Modus SPPD Fiktif itu sendiri menurut Kapolda dilakukan dengan cara mengambil dana SPPD tapi tidak berangkat dan hal itu dilakukan berulangkali.
Sementara itu Drs.Ferro Taroreh saat diperiksa di Direktorat Reskrim Polda Sulut mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dana SPPD Dekot Manado. Ketua Partai Golkar Manado itu menegaskan bahwa ia tidak memakai uang negara, namun yang ia gunakan adalah uang daerah.
5 komentar

PERILAKU KORUPTOR

Opini Tentang Korupsi
Di Indonesia korupsi itu halal, malah terkadang membanggakan. Lihat saja, para koruptor yang diperiksa kejaksaan atau yang sudah resmi masuk penjara (lapas), tidak ada dari mereka yang menutup wajahnya di depan kamera wartawan media cetak atau televisi. Mereka malah menebar senyum. Sebagian dari mereka yang muslim malah memakai baju koko ala jamaah shalat Jum’at (mestinya pake kaos panjang loreng hitam putih seperti maling di kartun-kartun). Dengan baju putih itu, mungkin mereka ingin mengatakan bahwa korupsi yang mereka lakukan itu halal, toh masyarakat tidak ribut dan semua kebagian. Bandingkan misalnya dengan maling ayam, jambret, pencopet, PSK (saya lebih suka menyebutnya WTS) dan perampok yang selalu menutup wajah kala menghadap kamera wartawan.

Mengapa koruptor itu tidak malu? Apa penyebab utamanya? Betulkah mereka dan keluarga koruptor bangga dengan sikap maling bapaknya? Setidaknya ada dua faktor (a) sikap masyarakat yang tidak kritis pada kalangan birokrat (pns) plus sikap masyarakat yang terlalu mengagung-agungkan kekayaan dan kemewahan, tak peduli dari mana harta itu berasal; dan sebagai akibatnya (b) standar harga diri, martabat dan kesuksesan itu terletak pada seberapa kaya seseorang dan seberapa mewah rumah dan mobilnya. Kejujuran dan integritas pribadi tidak lagi menjadi tolok ukur kebanggaan; apa gunanya jujur kalau kere, begitu sebagian orang berpikir.

Masyarakat Konsumerisme

Dengan derasnya program TV yang tidak mendidik–yang pengaruhnya sampai ke pelosok desa– di mana kalangan selebritis (yang kebanyakan bodoh ) tampil di TV dengan pamer kemewahan dan opini naif, masyarakat menjadi terbiasa pada suatu nilai artifisial dan kebanggaan semu; kebanggaan konsumtif: bahwa untuk dihargai oleh lingkungan sekitar kita harus keren; gonta-ganti baju dan perkakas rumah model terbaru dengan merek terkenal dan pada level tertinggi gonta-ganti mobil dan sering jalan-jalan shopping ke luar negeri


Dengan tertanamnya mindset semacam itu di dalam otak kita, langkah berikutnya adalah cita-cita untuk menjadi cepat-kaya akan secara natural menjadi obsesi. Sikap ingin kaya tentu saja baik kalau diimbangi dengan prinsip etika nilai positif universal: kerja keras. jujur dan bermartabat. Akan tetapi kalau obsesi jadi jutawan itu dimiliki oleh kalangan pemalas, maka skenarionya menjadi lain. Bagi yang kebetulan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), birokrat dan pejabat di Indonesia yang umumnya bergaji kecil, maka obsesi itu tidak mungkin terlaksana dengan cepat tanpa nyolong dan KKN. Bagi yang masih pengangguran, obsesi cepat kaya akan termanifestasi dalam wujud bermacam-macam kejahatan sosial: mulai dari maling ayam, mencopet, merampok, menculik, menjual diri, berjudi sampai jadi bandar togel.
Berubahnya Standar Etika Sosial

Puncak dari masyarakat konsumtif di atas adalah berubahnya standar etika sosial yang sudah menjadi etika universal. Kejujuran, pengabdian dan dedikasi tidak lagi menjadi standar yang membikin orang merasa bermartabat dan memiliki harga diri. Perasaan bermartabat dan memiliki harga diri baru terasa dimiliki ketika mereka sudah merasa mampu memiliki gadgets atau “mainan” yang menjadi simbol modernitas masyarakat konsumtif. Soal apakah untuk mencapai itu dilalui dengan cara kerja keras atau jadi maling itu tidak lagi menjadi isu penting
Pada waktu yang sama, masyarakat secara kolektif menjadi permisif dan tidak kritis pada perilaku kalangan birokrat/pejabat dan anak istri mereka yang hidup serba mewah. Kekaguman masyarakat atas berbagai kemewahan yang dimiliki pejabat/birokrat korup itu menenggelamkan sifat kritis masyarakat dan menyusup tanpa sadar dalam sebagian besar masyarakat suatu ajaran sesat yang baru: jadilah PNS/birokrat kalau ingin hidup mewah. Berapa pun harga yang mesti dibayar. Di sisi lain, saya tidak menutup mata akan adanya kalangan PNS, birokrat, pejabat yang bersih. Tapi, percayalah mereka sedikit dan yang lebih parah mereka termarjinalkan dan dialienasi serta susah dapat promosi jabatan.
Dengan kata lain, seakan masyarakat dan para koruptor seakan tanpa sadar secara kolektif ingin sama-sama meneriakkan slogan: ”Korupsi itu halal, bung!”
Sumber: www.fatihsyuhud.com

Catatan seorang yang gelisah
Terus terang saya sudah terbiasa dengan segala macam suap menyuap di Lembaga Peradilan. Saya menjadi terbiasa oleh karena berada dalam sistem.
Menjadi orang jujur sangat tidak mengenakkan. Harus siap di tekan, dikucilkan dan siap tidak diberi promosi. Sesungguhnya saya tidak menghendaki siatuasi dimana saya tidak disenangi, dihindari bahkan dibisikkin ketika harus tampil didepan mereka. Saya sudah tidak tahan menyaksikan kebusukan mental para Penegak hukum ini. Hukum dan keadilan dipermainkan!
3 komentar

KEJAKSAAN TINGGI SULUT MENAHAN MANTAN ASISTEN III PEMPROP SULUT

Tidak mau kalah dengan POLDA Sulut yang telah menahan Mantan Kadis Kehutanan dan Penjabat Walikota Kotamobagu, S.R. Mokodongan, Kejaksaan Tinggi Sulut (KEJATI) menetapkan Oknum Mantan Asisten II Pemprop Sulut Jadi Tersangka dalam kaitan kasus korupsi senilai Rp.500 juta.

Drs. Max Raintung tersandung kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Dirut PD Pembangunan Sulut. Kejati Sulut melalui Kasi Penkum dan Humas, REINHARD TOLOLIU, SH. mengungkapkan bahwa ditetapkannya Drs.Max Raintung sebagai tersangka korupsi karena berdasarkan hasil penyelidikan adanya dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp.500 juta di PD Pembangunan Sulut milik Pemprop Sulut. Dan ditemukan adanya bukti awal yang cukup adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Drs. Max Raintung. Apakah ditetapkannya Drs. Max Raitung sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan Penahanan, kita tunggu saja beritanya pada posting mendatang.
1 komentar

POLDA SULUT MENAHAN MANTAN PENJABAT WALIKOTA KOTAMOBAGU

POLDA SULUT membuat kemajuan dalam memberantas Korupsi. Setelah vakum sekian lama tidak terdengar gaungnya dalam mengungkap kasus Korupsi, baru-baru ini POLDA Sulut membuat prestasi dengan menahan oknum Mantan Kepala Dinas Kehutanan Prop. Sulut yang juga Mantan Penjabat Walikota Kotamobagu.

S.R. MOKODONGAN ditahan Penyidik Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari. Penahanan terhadap S.R. Mokodongan terkait kasus dugaan penyimpangan dana Persibom. S.R. Mokodonngan terlibat kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Sekda Bolmong kala itu. Dalam pengusutan aliran dana Persibom tahun 2006 itu, Penyidik Polda sebelumnya telah memeriksa sekitar lima orang saksi. Sementara itu beredar rumor, bahwa kasus ini sengaja ditangani POLDA Sulut agar tidak diambil alih KPK.
Dugaan penyimpangan dana yang dilaporkan warga terkait kasus ini sebesar Rp. 50 miliar.

0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger