twitter button

TERDAKWA KASUS KORUPSI BEDAH RUMAH Drs.MENNO TAIRAS DIHUKUM 1 TAHUN 1 BULAN PENJARA

Kasus Korupsi Bedah Rumah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bitung diputus. Drs.MENNO TAIRAS dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU Mentari Bitung, Jumat tanggal 01 September 2010 diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung dengan hukuman 1 (satu) tahun 1(satu) bulan dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membayar uang pengganti. sebesar Rp. 666.343.700,-  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung telah menuntut Terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun Penjara.  
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang Ketuai Decky Velix Wagiu, SH.MH, dan Paul Marpaung, SH., Arni M. Thalib, SH., sebagai Hakim Anggota telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa Drs. Menno Tairas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi".
Terhadap Putusan tersebut pada Senin, tanggal 04 Oktober 2010 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Calvin Murari, SH., telah menyatakan Banding.
Share this article :

+ komentar + 9 komentar

Jeritan hati dari Negeri Lelembut
6 Oktober 2010 pukul 10.07

Dengan adanya keputusan terhadap tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah,Ini merupakan bahan pelajaran yang sangat berharga bagi setiap orang untuk lebih giat melakukan Korupsi, di Kota Bitung, sebab Orang yang sudah terbukti melakukan Korupsi uang negara hanya di tuntut dan di putuskan lebih ringan dari sang pencuri ayam.
Perang terhadap korupsi hanya lah sebuah slogan bagai Lipstik.
Apalagi akan diadakan banding,Keputusan Hukumannya akan lebih abu - abu.
Mengucapkan Selamat bagi Para Calon Koruptor di kota Bitung,ini peluang besar bagi anda untuk melakukan Korupsi karena so pasti hukumannya tidak akan berat bagi anda karena buktinya sudah ada.Jangan jadi Pencuri ayam hukumannya Berat jadi lah Koruptor hukumannya ringan apa lagi kalau anda banding, maka kebebasan yang akan anda terima.

Epaproditus Sagerat
6 Oktober 2010 pukul 10.25

Tabea..!!!
Buat saudara ku Kru KLC.
Mencermati akan tuntutan dan keputusan yang di kenakan terhadap Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah,bagi saya ini telah mencoreng dan menambah ketidak percayaan masyarakat terhadap para penegak Hukum di Kota Bitung.
Saya melihat Tuntutan dan Keputusan yang di kenakan terhadap tersangka tidak membuat tersangka Jerah dan malu atas perbuatannya.
Mau bukti...!!! Sampai saat ini tersangka masih saja lenggangkangkung kesana kemari bahkan turut serta dalam kegiatan yang di laksanakan baik oleh Pemerintah maupun masyarakat tanpa ada rasa bersalah dan malu.seakan akan tidak ada masalah.Apalagi dengan adanya Banding terhadap keputusannya.lebih membuat tersangka bak di atas angin yang tidak akan tersentu dengan hukum.
Kalo anda tidak percaya, anda boleh saksikan sendiri.
Semoga Para Penegak hukum tetap pada Putusannya dan menolak untuk Banding.sehingga tidak membuat tersangka Bebas,kalo tersangla bebas tidak ada gunanya saudara bersusah paya mengelar sidang berbulan bulan dan ini menjadi catatan sejarah di Kota Bitung bahkan di Indonesia bahwa Tersangka Kasus Korupsi yang bukti - buktinya sudah jelas bisa Bebas.

Hasan Papusungan
7 Oktober 2010 pukul 04.48

sALAM BUAT CRU KAWANUA LAW CRIME

Buat Para Penegak Hukum di Kota Bitung
Salut dan terima kasih atas di putuskan Hukuman terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Bedah Rumah, walaupun Keputusannya Jauh dari harapan para masyarakat pemberantas Korupsi di kota Bitung.
Namun sangat di sayangkan sudah di putuskan namun tidak di sertakan dengan Penahanan terhadap Pelaku walaupun ada pernyataan banding dari Pengacara Terdakwa hal ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat.ADA APA DENGAN NYA ???

Hasan Seno Aermadidi
9 Oktober 2010 pukul 07.58

Buat Kru Kawanua Law Crime
Dengan telah di putuskannya Hukuman kurungan bagi Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah,ini berarti tersangka langsung di tahan walaupun sementara menunggu hasil Banding yang di ajukan tersangka.
Akan tetapi kenyataan berkata lain sang tersangka masih Bebas berkeliaran diluar tidak dilakukan Penahanan.
Apakah ini Karena Kasus Korupsi masuk pada Ketegori Tindak Pidana Kusus jadi Perlakuan terhadap tersangka harus khusus juga, kok bedah yah dengan tersangka kasus korupsi yang lain,seperti Kasus Korupsi yang menimpa beberapa pejabat Pemerintah baik dipropinsi maupun di kota /kabupaten Tkt II di Sulawesi Utara ini sebagaimana kita ketahui bersama bahwa proses sidangnya sementara berjalan namun tersangkanya sementara mendekam di Penjara.
Saya melihat di Kota Bitung ini ada bedanya, mungkin karena yang menjadi tersangka Korupsi adalah salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung bukan pejabat Pemerintah, sehingga mendapat perlakuan KHUSUS,mulai dari Penahanan hanya di kenakan Tahan Kota dengan alasan sakit pada hal telah menjadi rahasia umum di Kota Bitung malah yang bersangkutan tetap bekerja sebagai wakil rakyat bahkan sempat mengikuti Agenda Kerja kunjungan ke luar daerah. Apakah ini kelemahan / kelalaian dari PN Bitung atau atau ini sengaja dibuat untuk di jadikan ATM para yang berkompeten Di PN Bitung.
Enak yah kalau jadi Koruptor di Kota Bitung, tersangka nya udah diputusin hukumannya tapi kok ngga di tahan ? adapa yah...?

Juddy L Paceda
12 November 2010 pukul 07.44

Salam dan Salut Buat Cru KLC
Yang tetap setia,memberitakan dan menyampaikan informasi tentang Perkembangan Penanganan Kasus korupsi yang terjadi di SULUT pada umumnya dan di Kota Bitung pada Khususnya, walaupun sering menerima tanggapan dan Komentar serta keritikan yang menggelitik dan Pedas dari para Pembaca dan penggemar situs ini.Itulah realita sebagai SEBAGAI SAHABAT SEJATI,dimana menjadi Seorang sahabat SEJATI harus mampu menerima Kritikan dan saran dari Sahabatnya walaupun itu sering kali terasa sangat menyakitkan itulah perbedaan arti Sahabat dan Teman.Okey....??? Maju terus pantang mundur...!!!!!
Lanjut kata.....!!!!
Tahun 2010 sudah berada di penghujung Tahun dan tak lama lagi kita memasuki Tahun yang baru 2011, ini berarti tidak lama lagi kita akan menutup semua buku catatan harian kita dan menganti dengan Buku catatan yang baru.
Dengan melihat dan mencermati akan lambatnya penanganan Kasus Korupsi Bedah Rumah sehingga sampai saat ini belum ada kepastian keputusan yang tetap terhadap Terdakwa,membuat banyak pertanyaan dan pernyataan di masyarakat bahwa jangan - jangan Kasus tersebut ujung ujungnya akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Tahun 2010.dengan tidak ada Keputusan yang tetap terhadap terdakwa.alias Hilang tanpa Jejak.

Opo Klabat
2 Desember 2010 pukul 04.17

Yang terhormat KLC
Saya penggemar situs KLC
Saya mau tanya apakah sidang terhadap kasus korupsi Bedah rumah cuma sampai dengan banding atau ada kelanjutannya ? kalau ada Kapan sidang lanjutannya ? sebab kelihatannya seperti didiamkan saja.Ada apa Pak ???
Dugaan saya bahwa kasus ini ada unsur kesengajaan di tunda - tunda sebab sang terdakwa adalah Anggota DPRD kota Bitung yang masih tetap menjalankan tugas dan kerja sebagai wakil Rakyat, jangan - janagan ada konspirasi kasus ini sengaja didiamkan sampai yang bersangkutan selesai masa jabatan sebagai Anggota Dewan Baru disidangkan.

Jenggo ( Madidir )
9 Januari 2011 pukul 06.59

Mengucapkan
Selamat Tahun Baru 2011 buat seluruh Cru KLC
Semoga ditahun baru ini menjadi Momentum untuk memperbaiki Kesalahan di Tahun yang lalu dan lebih giat dalam memberantas Korupsi di kota Bitung....

Hari, Minggu dan bulan bahkan Tahun bisa berganti akan tetapi itu bukan berarti menghapuskan segala Tugas dan kerja yang Masih tertunda di tahun yang Lama untuk di lanjutkan di tahun yang baru..
Yang terhormat Kru KLC....
Apakah Kasus Bedah Rumah telah berakhir..?,atau kah masih berlanjut,,?
dan apakah Status tersangka masih dalam Status Tahan Kota, atau sudah bebas?
Kalau masih dalam status Tahanan Kota, kok kenapa sang tersangka bisa melenggang kangkung ke luar daerah, adahkah Waskat bagi tersangka dalam statusnya sebagai tahan Kota ? atau kah sudah ada aturan baru bahwa seorang tahanan bisa bebas jalan - jalan pergi ke luar daerah ke sana kemari tanpa pengawasan...?
Wah...!!! enak sekali yah..?? ternyata Penyakit GAYUS ini bukan cuman terjadi di Pusat akan tetapi telah mewabah sampai ke Daerah.Contohnya sedang bahkan telah terjadi di Bitung, mau bukti...?? silakan datang ke Kota Bitung...!!!

Buang Wangurer
28 Januari 2011 pukul 03.29

Buat Cru KLC yang katanya setia mengawal Kasus Korupsi Sampai Tuntas.
Ternyata bukan cuma di Jakarta ada Gayus,di Kota Bitung juga ada, yang dengan mudah memperdaya para Penegak Hukum, sehingga dengan leluasa melenggang kangkung pergi kemana yang Ia Suka,walaupun sementara dalam menjalani Proses Hukum terkait dengan Kasus Korupsi.
mencermati akan Demam Gayus baik yang terjadi di Jakarta Maupun di Kota Bitung,kesimpulan saya bahwa,kelemahan dalam penegakan Supermasi Hukum berada pada Para Penegak HUKUM,yang dengan mudah di perdaya,dipermainkan,dan di bujuk serta di butakan dengan kepentingan pribadi sehingga dalam usaha untuk memberantas Korupsi hanya menjadi slogan belaka.
Kok tega yah kalian para penegak Hukum di buat kaya Robot oleh para Koruptor.

Gayus Bitung
28 Januari 2011 pukul 03.57

Saya Penggemar situs KLC yang dengan setia mengikuti perkembangan Kasus Korupsi yang di wartakan lewat Situs ini, salah satu nya adalah Kasus Korupsi Bedah Rumah di Kota Bitung yang melibatkan salah seorang Wakil Rakyat di DPRD Kota Bitung sampai saat ini belum mempunyai keputusan tetap, yang katanya proses hukumnya lagi Banding Ke Pengadilan Tinggi Manado,dan sang Pelaku yang katanya dikenakan status Hukum Tahan Kota dengan bebas melenggak lenggok kesana kemari keluar Daerah tanpa ada pengawasan yang Ketat.
yang menjadi pertanyaan saya adalah :
Apakah benar Kasusnya sudah di limpahkan ke pengadilan Tinggi Manado ? kalaupun itu sudah Nomor Register berapa ?, kok anehnya dalam Daftar Kasus yang ada di Pengadilan Tinggi Manado tidak ter Registrasi/ terdaftar ( Buka Websaid Pengadilan Tinggi Manado, pada Daftar Kasus.)
Apakah ini di sengaja atau kah sebuah kelalaian ?
Hati - hati jangan sampai PN Bitung terjangkit virus Pembohongan Publik

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger