twitter button

Gadis Remaja Korban Perkosaan Menangis Histeris di Ruang Sidang Pengadilan

Gadis remaja 15 tahun korban perkosaan menangis histeris saat diperiksa sebagai saksi korban didepan persidangan Pengadilan Negeri Bitung pada hari Rabu 23 Januari 2013. Awalnya gadis berinisial AN. enggan untuk menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada 2012 lalu. Ketika diyakinkan oleh Majelis Hakim yang memeriksanya, bahwa keterangannya sangat diperlukan untuk menghukum terdakwa DARMA pria beristri (30 th), maka AN gadis muda berparas cantik itu menuturkan kronologis kejadian perkosaan yang dialaminya. Saat itu, menurut korban AN sekitar Jam 8 malam ditengah Jalan diperkampungan ia dicegat oleh terdakwa. Mulanya korban berusaha lari tapi karena saat itu terdakwa membawa Senjata Api dan menakut-nakuti korban, maka korban pasrah ketika ia diseret oleh terdakwa ke tempat fufu (tempat pengasapan kelapa untuk dijadikan kopra). Merasa dirinya akan di cabuli oleh terdakwa karena saat itu tangan terdakwa mulai menggerayangi bagian sensitif AN, maka korban berusaha berteriak tetapi lagi-lagi mulut korban digigit oleh terdakwa. Ketika korban sudah berada ditempat fufu yang saat itu gelap dan sepi karena jauh dari rumah-rumah penduduk, selanjutnya korban ditarik masuk oleh terdakwa kelobang perapian. Pada saat AN mendapat peluang untuk melarikan diri, tiba-tiba terdakwa mengarahkan Senjata Api kearah tubuh mungil korban yang saat itu ketakutan luar biasa. Hingga akhirnya korban dibanting oleh terdakwa diatas gundukan kelapa yang siap untuk diolah menjadi kopra. Saat berlangsungnya peristiwa perkosaan korban hanya mengeluh kesakitan sementara terdakwa dengan biadapnya menggarap tubuh korban sambil tangannya tetap menggenggap senjata api, demikian keterangan korban didepan persidangan sambil matanya tidak berani menatap wajah terdakwa yang saat itu duduk menatap tajam kepada AN yang nampak sedih. Giliran ditanyakan pendapatnya atas keterangan AN yang diperiksa sebagai saksi korban, terdakwa membantah dengan mengatakan bahwa ia / terdakwa tidak benar membanting korban saat memperkosa, melainkan korban hanya dibaringkan oleh terdakwa dengan cara menyuruh korban tidur terlentang. Demikian pula menurut terdakwa, korban tidak dipaksa oleh terdakwa melainkan korban dijanjikan akan dinikahi. Setelah mendengar bantahan terdakwa, korban (AN) langsung menangis histeris sambil menyatakan bahwa yang benar ia dibanting oleh terdakwa secara paksa. Lebih lanjut korban meluruskan kejadian yang sebenarnya, bahwa yang benar ia ditakut-takuti oleh terdakwa dengan cara mau menembaknya jika tidak menurut untuk diperkosa. Karena takut maka korban hanya pasrah saat diperkosa oleh terdakwa. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan arif langsung menengahi kedua pihak dengan mengatakan, bahwa bantahan terdakwa tetap akan dicatat demikian juga keterangan saksi akan dicatat sebagai keterangan dibawah sumpah sedangkan terdakwa tidak disumpah. Terungkapnya kasus perkosaan ini berawal ketika korban AN menceritakan peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada kakeknya. Awalnya kakek (74 th) dari korban tidak serius menanggapi cerita korban, apalagi beberapa hari setelah kejadian Pelaku (DAR) datang meminta maaf kepada kakek korban dengan menceritakan kejadian yang sudah diputar balikkan oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa korban secara tak sengaja terjatuh ketika bersenggolan dengan terdakwa. Karena mendengar dari terdakwa bahwa kejadian hanya begitu saja, maka kakek korban langsung memaafkan terdakwa sambil berjabatan tangan tanda saling memaafkan. Uniknya, beberapa hari kemudian istri terdakwa mendatangi rumah korban sambil membawa tas berisi pakaian-pakaian milik terdakwa sambil mengatakan “silakan saja terdakwa dan korban kawin. Ia sudah rela terdakwa kawin dengan korban dan ia sudah tidak mau berumah tangga dengan terdakwa” mendengar penuturan dari istri terdakwa, kakek dari korban langsung shock. Lebih shock lagi ketika kakek korban mendengar istri terdakwa telah melaporkan AN ke Kantor Polisi dengan kasus zinah antara terdakwa dan AN. Kakek yang selama ini memelihara AN sejak kecil karena ditinggal pergi oleh kedua orang tuanya yang tidak bertanggung jawab langsung menanggapi cerita perkosaan yang diceritakan oleh cucunya (AN) beberapa hari yang lalu, dan kemudian kakek korban melapor balik ke Polisi bahwa cucunya telah diperkosa oleh terdakwa. Laporan kakek inilah yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Kepolisian di Bitung yang hingga saat ini kasusnya sementara diperiksa di Pengadilan Negeri Bitung. Terdakwa DAR yang oleh JPU didakwa dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

19 Februari 2013 pukul 01.43

its nice

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger