twitter button

Briptu ALI MARJUNI ANGGOTA POLRES BITUNG DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

SIDANG kasus pembunuhan atas nama terdakwa Briptu ALI MARJUNI berakhir dengan vonis 20 tahun penjara. Ali Marjuni dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung telah menuntut ALI MARJUNI dengan tuntutan hukuman Seumur hidup.

Ali Marjuni anggota Satlantas Polres Bitung itu dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan terhadap Kusnaidy alias Nani ( 29 th) dan RIZKY (3 th) yang tidak lain istri dan anak kandung dari Ali Marjuni. Diawal persidangan hingga tahap pembacaan putusan ALI MARJUNI tetap tidak mengakui keterlibatannya dalam pembantaian istri dan anak kandungnya. Padahal ROJAK dan JUS dalam persidangan telah mengakui bahwa mereka mengeksekusi korban KUSNAIDY alias NANI dan RIZKY atas suruhan ALI MARJUNI dengan iming-iming akan diberikan uang oleh ALI MARJUNI.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada ALI MARJUNI sama dengan hukuman yang dijatukan pada ROJAK SAPUTRA dan JUS TAMALONGGEHE yang juga divonis 20 tahun penjara.
Seperti pada posting yang lalu telah beritakan bahwa ROJAK SAPUTRA dan JUS AMALONGGEHE adalah operator/pelaksana pembuhuhan atas suruhan ALI MARJUNI.
Sidang yang di berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu di hadiri Kapolres Bitung AKBP SOESENO NURHANDOKO, SIK dan Wakapolres Kompol ROY SIHOMBING, SIK. serta dikawal puluhan Anggota Polres Bitung.
Akan halnya ALI MARJUNI setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai DEHEL K. SANDAN, SH. dengan Hakim Anggota BUDI SETYAWAN, SH. ARDIANSYAH F.DJAFAR, SH., serta TENY TAMBARIKI, SH. sebagai Panitera, menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan dan langsung menyatakan Banding.

Share this article :

+ komentar + 7 komentar

Anonim
16 Januari 2009 pukul 12.08

Karena ada kesempatan banding, pasti gak terima ya

26 Januari 2009 pukul 02.46

Saya kurang paham dengan hukum. Hanya harapan saya semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan...

Anonim
30 Januari 2009 pukul 05.39

Dia memang penyelematan keuangan bangsa. tetap semangat pak

31 Januari 2009 pukul 11.24

hajaaaaaaaaaaaaaaaaaar...!!! suport 100%

Anonim
31 Januari 2009 pukul 12.04

mantap juga kok dia bisa tega bunuh depe istri deng anak?

3 Mei 2009 pukul 09.23

awasi ...jangan cuman putusan hakim saja...ntar keluar pintu belakang

16 Januari 2011 pukul 08.13

PERLU DIKAJI DAN DIUJI KEBENARNYA MASAALAH INI...
MENURUTKU MASIH MISTERI KARENA PELAKU TUNGGAL UDAH MENGAKU TAPI TIDAK DIAKUI DISIDANG...SEPERTI UNGKAPNYA DI SUARA KEADILAN TV ONE
SABAR PAK ALI...ADA RENCANA YANG KUASA DIBALIK INI...SAYA TIDAK YAKIN ANDA ADALAH PELKUNYA

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger