twitter button

PEJABAT KEPALA PERPUSTAKAAN MINUT DAN 2 KEPSEK DITAHAN KEJARI MINUT

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara akhirnya secara resmi menjebloskan NL alias Neiltje  oknum Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Minut yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Peternakan di Dinas Pertanian dan Peternakan dan Perkebunan Minahasa Utara ke  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado.
Neiltje oleh Jaksa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Neiltje diduga telah menyelewengkan dana bantuan Hijau Pakan Ternak Tahun 2007-20087 dengan pagu mencapai 400 juta rupiah. Kejari Minut Purwanto Joko Irianto,SH. menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemotongan hingga 15 persen dari total penerimaan, besarnya pemotongan bervariasi untuk setiap kelompok tani yakni sebesar 60 hingga 80-an juta rupiah.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Minut juga menahan 2 Kepala Sekolah yaitu MMD alias Mathilda di Desa Kalawat dan JGN alias Julke di Desa Maumbi  yang terlibat kasus korupsi Program Paket B tahun anggaran 2007-2009. Untuk paket B di Desa Kalawat kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 85.650.000,- dan di Desa Maumbi sebesar Rp.106.400.000,- Dimana dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program paket B tersebut ternyata ditilep sendiri oleh para tersangka tersebut. Dan Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. dimana nama-nama peserta yang tercantum dalam proposal tidak memenuhi syarat.
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

Anonim
11 November 2011 pukul 04.10

Bagus, keadilan dan kebenaran memang harus ditegakkan. -Rudyanto Lay

Anonim
24 Januari 2013 pukul 13.53

Hi there colleagues, fastidious post and nice arguments commented here, I am in
fact enjoying by these.
Also see my website - diet that works

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger