twitter button

SIDANG KORUPSI ANGGOTA DPRD KOTA BITUNG

Kasus Korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 1.258.503.750,- (Satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan terdakwa Drs. Menno Tairas yang saat ini mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota Bigtung, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bitung. Kasus Korupsi Bedah Rumah yang dilakukan oknum Angota Dewan ini terjadi saat Drs. Menno Tairas masih menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) "Mentari" Kota Bitung.
Pada sidang Senin 01 Maret 2010 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bitung  yang terdiri dari  Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.MH. dan Budi Paskah Yanti Putri, SH. membacakan dakwaan setebal 25 halaman secara bergantian. JPU dalam dakwaan Primair menyebutkan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU "Mentari" Kota Bitung telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair terdakwa disebutkan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999.
Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya setelah mendengar pembacaan surat dakwaan langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Akan halnya terdakwa dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum Nathanel A. Pangandaheng, SH., Hendrik Senaen, SH. dan Calvein Buraira, SH. Sedangkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di Ketuai DECKY VELIX WAGIU, SH.MH. dan PAUL MARPAUNG, SH. dan ARNI MUFIDA THALIB, SH. sebagai Hakim Anggota dengan Panitera D.H.R. TENGOR, SH.

Share this article :

+ komentar + 11 komentar

3 Maret 2010 pukul 23.44

Setelah kasus yang menimpa ketua KPK pak Antashari, sekarang pemberantasan korupsi seakan-akan mulai melemah ya pak????
Mudah-mudahan jangan cuma sampai mentok dipengadilan... Kalo ternyata yang bersangkutan bersalah,...

Anonim
15 April 2010 pukul 05.13

Salut Buat KEJARI BITUNG yang mengangkat kasus Korupsi Dikota Bitung dengan digelarnya Sidang Kasus Bedah Rumah yang mengakibatkan Kerugian Negara.akan tetapi sayang seribu kali sayang kelihatan nya kasus ini akan berhenti sampai di pengadilan saja, ini di buktikan dengan tersangka yang sudah bebas dengan diberikan Penangguhan oleh Pengadilan Negeri Bitung bahkan sudah kembali bertugas sebagai Anggota Dewan Kota Bitung,tersangka juga sempat mengikuti Program Studi banding ke Luar Daerah.
Ada apa sampai bisa jadi demikian....????
Jenis Penangguhan apa yang di berikan...???
Pantaskah orang yang sedang dalam Proses Pengadilan kembali bertugas....???
Inikah Citra Wakil Rakyat Bitung....????
Hati - hati....jangan sampai terjangkit Virus MARKUS...!!!!

Ferry. K
19 Mei 2010 pukul 08.20

Dengan terkatung katungnya Proses persidangan bagi terdakwa Kasus Bedah Rumah Kota bitung yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kota Bitung, sehingga terdakwa di kenakan Tahanan Runah / Kota bahkan Bisa dengan Bebas dan leluasa Kembali Bekerja / Bertugas dan Berangkat Keluar Daerah Mengikuti Studi Banding di Bali bahkan Bimtek di Jakarta. ini mencerminkan Bahwa Pengawasan Pengadilan Negeri Bitung Patut Di Pertanyakan dan Diragukan sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa tela terjadi Kong x kong bahkan jangan - jangan Virus MARKUS sudah mulai merambah Pengadilan Negeri Bitung.

19 Mei 2010 pukul 10.10

Anonim :
Terima kasih atas komentarnya. Perlu diluruskan bahwa Terdakwa Kasus Bedah Rumah bukan ditangguhkan Penahanannya. Hingga saat ini terdakwa tetap sementara menjalani penahanan (Penahanan telah diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado). Jika pada waktu yang lalu terdakwa menjalani Penahanan di RUTAN sekarang ia dialihkan menjadi TAHANAN KOTA. Jadi pada hakekatnya terdakwa tetap dalam Penahanan. Di dalam KUHAP dikenal 3 jenis Penahanan : 1. TAHANAN RUTAN, 2. TAHANAN RUMAH, 3. TAHANAN KOTA. Dalam hal terdakwa Kasus Bedah Rumah saat ini menjalani TAHANAN KOTA. Selama menjalani Tahanan Kota, terdakwa tidak boleh keluar kota tanpa ijin pejabat yang menahannya. Mengenai beraktifitasnya terdakwa ditempatnya bekerja hal itu tidak dilarang. Itu hak asasi seseorang yang tidak boleh dibatasi. Dan sidang perkara terdakwa hingga saat ini tetap berjalan sesuai jadwal. Perlu diketahui persidangan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang jumlahnya kurang lebih 100 orang saksi.
Komitmen Kawanua Law Crime untuk MELAWAN KORUPSI tetap pada jalurnya dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dalam penegakkannya.
Dan Kawanua Law Crime tetap mengawal kasus bedah rumah demi tegaknya supremasi hukum.
Demikian dan mohon tetap memberikan masukan, kritikan, dan saran buat kami.

KLC.

FERRY .K
3 Juni 2010 pukul 20.37

Terima Kasih atas tanggapannya......!!!
Salut dan memberi Apresiasi yang tinggi kepada Law Crime didalam kesetiaannya Melawan dan Mengawal Kasus Korupsi yang ada di Kota Bitung.
Perlu di ingatkan bahwa Kasus Bedah rumah merupakan Kasus Korupsi yang berskala Nasional yang ditemukan dan diungkapkan oleh Para Penegak Hukum yang ada di Kota Bitung dan bukan kasus Biasa.
Apabila kasus ini mendapat putusan tetap dan para tersangka / terdakwa di jerat dengan pasal dan hukum sesuai dengan perbuatannya maka hal ini merupakan One prestasi bagi para Penegak Hukum di Kota Bitung.
Buat Law Crime, Maju dan Lawan terus Korupsi di kota Bitung....!!!
" FIAT JUSTITIA RUAT COELUM "

Ferry.K
8 Juni 2010 pukul 08.07

Trima kasih atas jawabannya,,,,
Salut dan memberi Apresiasi yang tinggi buat Cru Kawanua Law Crime atas komitmen untuk melawan Korupsi di kota Bitung ini.
Maju terus..!!! Berantas dan tuntaskan segala bentuk Korupsi di kota Bitung.
Buat Cru Kawanua Law Crime...kalau tidak keberatan,
saya Pembaca setia Kawanua Law Crime mau usul kiranya Setiap perkembangan hasil Sidang setiap kasus Korupsi selalu di beritakan dan dapat di tayangkan agar perkembangan penyelesaian suatu kasus bisa diketahui oleh suluruh masyarakat luas, agar masyarakat akan tahu sejauh mana upaya dan kinerja dari para Penegak Keadilan didalam penyelesaian suatu kasus Korupsi yang sementara berproses untuk persidangan.sehingga Masyarakat tidak akan salah menanggapi atau mengira - ngira ke hal yang Buruk akan kinerja Para Penegak Keadilan di Kota Bitung ini dalam menyelesaikan suatu kasus apalagi kasus Korupsi. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terima kasih atas tanggapannya. " WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH KEADILAN TETAP DI TEGAKKAN"

James
7 Juli 2010 pukul 09.29

Yang terhormat Team Kawanua Law crime
Pada Prinsipnya secara Hukum seseorang tersentuh dengan sebuah perkara, apabila Perkara tersebut akan atau bahkan sementara berproses sang terdakwa akan di kenakan Penahanan baik itu Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan Kota.Saya mau bertanya dari ketiga jenis Penahanan tersebut diatas Apakah ada Batasan /jangka waktu Panahanan ?
Demikian Pertanyaan dari Saya, atas diterima saya ucapkan terima kasih

OPO DUA SUDARA
20 September 2010 pukul 10.19

Yang terhormat Para Cru KWC.
Terimalah Sebuah cerita MIMPI sya dan himbauan sekaligus mengingatkan kepada Para Penegak Keadilan di Kota Bitung.
1.DiBitung terdapat Kasus Korupsi yang berskala Nasional yang di lakukan oleh Seorang Wakil Rakyat Kok Kenapa Sidang Putusannya Begitu Lama sudah memakan Waktu setahun Lebih belum ada tanda - tanda Hasil Putusan ada apa pak ?
2. Dengan waktu yang cukup lama membuat saya berpendapat dan menduga bahwa ada pemanfaatan waktu untuk Neko - neko dan akan terjadi Konspirasi Segi Tiga Kejahatan Hukum antara Tersangka pribadi atau Para Penasehat Hukum Tersangka dengan Penuntut (Jaksa ) dan Pemutus ( Hakim )yang menangani Perkara tersebut, dalam seknario yang akan di mainkan didalam Pelaksanaan Sidang Nanti, dalam arti ada persekongkolan dengan Penuntut untuk membuat Tuntutan yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya di tuntut begitu Juga dengan sang Pemutus akan terjadi Pengambilan Keputusan Hukum yang juga tidak sesuai dengan harapan Para Pemberantas Korupsi,ingat Pak ini kasus KORUPSI Bukan Kasus Biasa,Hati - hati dalam mengambil satu keputusan,Pikirkan Baik - baik akan dampaknya, Ratu Matanya tidak bisa Melihat Tertutup oleh ikatan Kain Hitam yang Gelap dalam memegang Pedang Keadilan ini Pertanda Bahwa Pedang tersebut bisa menusuk kearah mana saja. dan timbangan tidak selamanya akan berat sebelah suatu saat berat nya akan berpindah.
Mudah - mudahan Perkiraan dan dugaan saya tidak akan terjadi dalam pelaksanaan Sidang Kasus Korupsi yang melibatkan Seorang anggota Dewan yang terhormat di Kota Bitung ternyata ...!!!??? entah kapan Pelaksanaan Tuntutan dan Putusannya akan di gelar.mungkin.... setelah ada kata sepakat diantara bertiga.

3.Kalau mimpi saya ini terjadi maka
1.Tidak ada efek jerah untuk para Koruptor
di Kota Bitung di banding dengan Tuntutan
dan Putusan Daerah lain di indonesia yang
mempunyai Kasus yang sama contoh di Pulau
Jawa
2.Memberi peluang para Koruptor untuk
menjalankan atau melaksanakan misi /aksinya
sebab akan menjadi bahan perbandingan.
3.Bisa membuat atau mencoreng Noda Hitam di
Satuan kerja atau di Instansi para Penegak
Keadilan diKota Bitung.
4.Jangan salah mengambil keputusan,Ingat
Bahwa tidak semua orang Bitung Bodoh
5.Renungkan kasus yang Menimpa para
Penegak Keadilan di sebabkan oleh
kecerobohan sendiri, Doa saya kiranya hal
yang sama tidak akan menimpa Para Penegak
Keadilan di Kota Bitung

Demikian Pak MIMPI dari saya sebagai Bahan Ingatan dan himbauan saya kepada para Penengak keadilan Di Kota Bitung.Harapan saya kiranya Mimpi saya ini tidak akan terjadi.

DOTU KAREMA dari Negeri Lelembut
30 September 2010 pukul 07.01

Tabea....!!!
Buat Teman- teman seperjuangan Penentang KORUPSI di Kawanua Law Crime.

Mencermati Cerita Mimpi dari OPO DUA SUDARA,ada benarnya.saya Doakan semoga Mimpi tersebut tidak jadi kenyataan, betul....???
Kalao itu jadi kenyataan, APA KATA DUNIA...???
Saran saya kiranya para Cru KLC yang dengan Komitmennya Melawan Korupsi dapat memberi Saran dan masukan kepada Mereka yang berkompeten dalam menangani kasus Bedah Rumah tersebut.
Agar didalam mengambil suatu keputusan kiranya dapat di pikirkan dan di pertimbangkan baik baik sehingga apa yang menjadi sangkaan dan dugaan masyarakat itu tidak akan terjad.
Mengapa harus KLC...???
Sebab yang banyak memerima masukan baik buruknya tanggapan masyarakat akan kasus Bedah Rumah tersebut lewat Block ini.
Yang terakhir kepada Kru KLC kiranya dapat menayangkan Hasil sidang Tuntutan dan Putusan akan kasus Bedah Rumah.
WALAUPUN UANG DAN BARANG BERTUMPUK DIDEPAN MATA
KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKAN.
Pesan Buat Mereka Para Penegag Keadilan.
LEBIH BAIK MISKIN DI DUNIA
DARI PADA MENDERITA DI AKHIRAT
SYUKURILAH NIKMAT DAN BERKAT TUHAN YANG KAU DAPAT DENGAN HASIL JERIH PAYAH MU.
SEBAB APA YANG ENGKAU DAPAT DENGAN MENJUAL HARGA DIRIMU AKAN MEMBUAT SULIT DAN SUSAH DI AKHIR HIDUPMU.
INGAT ......
HARGA DIRI SEORANG MANUSIA TIDAK DAPAT DI PERJUAL BELIKAN, YANG DAPAT DI PERJUAL BELIKAN HANYA LAH SEKOR BINATANG PIARAAN.

Anonim
28 Juli 2012 pukul 16.14

Hak asasi melekat pada setiap orang yg tidak dalam status sebagai terdakwa pelaku

Anonim
4 September 2012 pukul 21.00

ASALAM MUALIKUM WBR, SALAM SEJAHTERAH,
PAK...!!!! DISINI SAYA MAU TANYA SEHUBUNGAN DENGAN TELAH TURUNNYA SURAT KEPUTUSAN DARI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1712.K/PID.SUS/2011 TANGGAL 14 DESEMBER 2011 YANG SAMPAI SAAT INI PROSES EKSEKUSI TERHADAP TERSANGKA BELUM DILAKSANAKAN ? ADA APA PAK,,,,????

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger