TJEN KHI KHIE Alias AKHI dan LING FONG Alias AFONG, yang beralamat di Jl. Swasembada Timur Tanjung Priuk Jakarta, saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bitung. Dua warga keturunan ini tersangkut kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja di Bitung. Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan Aparat Kepolisian Bitung pada kedua tersangka saat mereka menginjakkan kakinya di Bitung.
Proses penangkapan kedua tersangka diawali dengan menyamarnya ASER SUMOMBO yang adalah Kasat Narkoba Polresta Bitung dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dan barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja.
Mungkin kasus narkoba inilah yang paling besar ditangani Polres Bitung dilihat dari jumlah barang bukti narkoba yang disita.
Persidangan atas kedua tersangka diketuai DECKY VELIX WAGIU, SH.MH. dan NOVA L. SASUBE, SH. I.G.N. PUTRA ATMAJA, SH. masing-masing sebagai hakim Anggota dan D.H.R. TENGOR, SH. sebagai Panitera Pengganti.
Posting Komentar
Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar