twitter button
Featured Post Today
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

TERDAKWA KASUS KORUPSI BEDAH RUMAH Drs.MENNO TAIRAS DIHUKUM 1 TAHUN 1 BULAN PENJARA

Kasus Korupsi Bedah Rumah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bitung diputus. Drs.MENNO TAIRAS dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU Mentari Bitung, Jumat tanggal 01 September 2010 diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung dengan hukuman 1 (satu) tahun 1(satu) bulan dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membayar uang pengganti. sebesar Rp. 666.343.700,-  Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung telah menuntut Terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun Penjara.  
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang Ketuai Decky Velix Wagiu, SH.MH, dan Paul Marpaung, SH., Arni M. Thalib, SH., sebagai Hakim Anggota telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa Drs. Menno Tairas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi".
Terhadap Putusan tersebut pada Senin, tanggal 04 Oktober 2010 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Calvin Murari, SH., telah menyatakan Banding.
9 komentar

MANTAN WALIKOTA TOMOHON JEFFERSON RUMAJAR DITAHAN KPK

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 (delapan) Jam di Gedung KPK, akhirnya Mantan WALIKOTA TOMOHON Jefferson Rumajar ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 September 2010 di Rutan Cipinang Jakarta. Seperti prediksi sebelumnya setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penyitaan Barang Bukti, maka akan diikuti dengan Penahanan.
Prestasi yang diukir semasa memimpin sebagai Walikota Tomohon pada Periode lalu tidak menjamin terhentinya proses hukum. Buktinya Rabu 22 September 2010 setelah dipanggil menghadap di Kantor KPK di Jakarta, tokoh populis ini akhirnya urung membuking Tiket untuk pulang ke Kota Kembang Tomohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal sebagai Lembaga Super Body ini tak bergeming dengan prestasi-prestasi yang diraih Laki-laki "bataruh" yang juga pada PILWAKO Tomohon unggul dalam memperebutkan Kursi Nomor Satu di Kota yang juga dijuluki Kota Siswa dan Kota Religius ini.
JEFFERSON RUMAJAR tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2006-2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar.
KPK sebelumnya telah mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya menetapkan Jefferson Rumajar sebagai person yang paling bertanggung jawab atas kerugian Keuangan Negara di Pemda Kota Tomohon.
Dengan ditahannya Jefferson Rumajar oleh KPK, maka sudah 3 (tiga) Pejabat Kepala Daerah di SULUT yang berhasil digiring KPK ke Sel Penjara. Sebelumnya KPK sudah mengantar Vonni Panambunan Pejabat Bupati Minahasa Utara dan Jimmy Rimba Rogi Walikota Manado ke Gerbang Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka korupsi, Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar seusai diperiksa penyidik hampir delapan jam.
Saat keluar dari Gedung KPK,  Jeferson Rumajar tidak mengeluarkan komentar sekatapun. Keluar sekitar pukul 17.45 WIB, Jefferson lebih memilih tutup mulut ketika didekati wartawan sambil bergegas masuk ke  mobil tahanan KPK. (@Ok. Epe :  Selamat bergabung dan bercengkrama dengan Jimmy Rimba Rogi teman Sejawat Walikota dan teman Se-Partai Golkar).
       
1 komentar

JEFFERSON RUMAJAR TERANCAN DI TAHAN KPK

Selangkah lagi Walikota Tomohon Jefferson Rumajar mengikuti jejak Bupati Talaud Elly Lasut meringkuk di balik jeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan dan penyitaan aset-aset dan dokumen-domuken oleh KPK, Jefferson Rumajar tinggal menghitung hari untuk ditahan KPK. Seperti halnya Elly Lasut yang menjadi Calon Gubernur, Jefferson Rumajar juga ikut mengadu nasib untuk menjadi Walikota untuk kedua kali. Saat ini Jefferson Rumajar masih lebih beruntung ketimbang Elly Lasut yang tidak bisa ikut Tahapan Pilkada. Jefferson Rumajar masih melenggang dengan leluasa mengikuti kampanye karena pihak KPK belum memanggilnya untuk diperiksa di Jakarta. 
Pengalaman seperti Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan dan Mantan Walikota Manado Jimmy Rogi, saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta yang pada akhirnya tidak lagi diperbolehkan kembali ke Manado, malainkan tetap tinggal di Jakarta dengan status di Tahan KPK.
Jefferson Rumajar yang diprediksi masih kuat untuk memenangkan pertarungan pemilihan Walikota Tomohon karena dianggap berhasil membawa Kota Tomohon berhasil disegala bidang, tinggal menunggu panggilan KPK untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta. Apabila KPK melayangkan panggilan untuk diperiksa dalam waktu dekat dapat dipastikan Walikota yang berpenampilan  rapi dengan rambut modis ini tidak akan kembali lagi ke Kota Tomohon dan akan langsung di Tahan.

2 komentar

ELLY LASUT DITAHAN KEJAKSAAN TINGGI SULUT

Setelah lama menyandang gelar sebagai Tersangka dalan kasus Korupsi Dana SPPD Fiktif di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya Kejaksaan Tinggi Sulut menjebloskan dr. Elly Lasut ke Rutan Malendeng Manado. Elly Lasut yang juga dikenal sebagai Bupati Talaud dan Calon Gubernur Sulut ini diduga terlibat korupsi dana perjalanan dinas sebesar Rp.7,7 miliar selama tahun 2006 s/d 2008. 
Dibalik jeruji besi Rutan Malendeng, Elly Lasut menyampaikan Testimoni yang pada pokoknya menyangkal tunduhan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi SPPD Fiktif. Bahkan suami tercinta Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung ini menduga bahwa dibalik pentetapannya sebagai tersangka yang akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut adalah karena unsur keikut sertaannya dalam PILKADA Gubernur Sulut. 

Dengan ditahannya Elly Lasut, maka keikut sertaannya dalam PILKADA Gubernur mengalami kendala karena tidak bisa mengikuti tahapan PILKADA seperti tidak bisa mengikuti Kampanye, bahkan pada malam setelah ditahan di Rutan Malendeng sebenarnya Elly Lasut akan ikut Debat Kandidat Calon Gubernur, tapi karena sudah ditahan maka Debat Kandidat Calon Gubernur hanya diikuti Calon Wagubnya yaitu Henny Wullur.

0 komentar

HUKUMAN PENJARA SELAMA 2 TAHUN DIJATUHKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP 2 BEKAS PEJABAT SULUT

Putusan bebas murni PN. Manado terhadap 2 (dua) Pejabat teras Pemda di Sulut yaitu Drs. Freddy H. Sualang (Wakil Gubernur non aktif) dan Drs. Abdi Buchari (Wakil Walikota/Plt Walikota Manado) ternyata tidak bertahan lama dinikmati keduanya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyeret kaduanya dalam kasus Korupsi MBH Gate akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung berhasil membuktikan keterlibatan keduanya dalam kasus yang juga melibatkan beberapa Anggota Dewan Prop. Sulut.
Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 27 April 2010 perkara No. 2568 K/Pid.Sus/2009 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Agustus 2009 Nomor : 215/Pid.B/2009/PN.Mdo., dengan amar putusan menghukum keduanya masing-masing 2 (dua) tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Keduanya juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp. 175 juta bagi Freddy H. Sualang dan Rp. 75 juta bagi Abdi Buchari. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan susunan Majelis Hakim Djoko Sarwoko sebagai Ketua, SH.MH. dan I Made Tara, SH., Prof.Dr. Komariah Sapardaja, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Freddy H. Sualang saat di tanya Wartawan menanggapi putusan Mahkamah Agung itu dengan menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum  akan patuh terhadap hukum yang sudah diputuskan. Namun Sualang yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Sulut ini menyatakan bahwa ia masih akan menempuh upaya hukum  untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara Abdi Buchari belum menanggapi putusan tersebut karena saat ini ia sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado dalam kasus lain yang baru-baru ini diekspos Kejari Manado, dimana Abdul Buchari terjerat Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan PD Pasar Manado.(sumber Koran Metro Manado)
2 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger