Kasus Korupsi Bedah Rumah yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bitung diputus. Drs.MENNO TAIRAS dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSU Mentari Bitung, Jumat tanggal 01 September 2010 diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung dengan hukuman 1 (satu) tahun 1(satu) bulan dan membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membayar uang pengganti. sebesar Rp. 666.343.700,- Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung telah menuntut Terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun Penjara.
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang Ketuai Decky Velix Wagiu, SH.MH, dan Paul Marpaung, SH., Arni M. Thalib, SH., sebagai Hakim Anggota telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa Drs. Menno Tairas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi".
Terhadap Putusan tersebut pada Senin, tanggal 04 Oktober 2010 Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Calvin Murari, SH., telah menyatakan Banding.









