twitter button

KORUPSI DI BOLAANG MONGONDOW


Kawanua Law Crime.
Jika sebelumnya Polda Sulut dalam hal ini anggota Sat Ops III Tindak Pidana Korupsim melakukan koordinasi dengan pihak PN Pegadilan Negeri, Kejari dan sejumlah instansi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Persibom Bolaang Mongondow berbandrol Rp50 Milyar.
Rencananya pekan ini Tipikor Polda kembali melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Bolmong termasuk Rumah Dinas Bupati hingga kantor Sekretariat Persibom. “Kalau tidak ada halangan pekan ini akan kembali dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” ujar salah satu penyidik Polda Sulut.

Ditambahkan dengan dikeluarkannya surat izin penyitaan dan penggeledahan dari PN, maka penyidik kepolisian akan lebih leluasa melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Namun demikian dalam hal ini Polda tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Dimana proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilanjutkan apabila bukti pendukung dan saksi sudah sesuai dengan ketentuan.
Namun apabila nanti proses penyidikan tidak ditunjang saksi dan bukti yang kuat kasus ini tentunya tidak boleh dipaksakan. Diakui sebelumnya memang penyidik Tipikor sempat bertandang di Bolmong untuk melakukan koordinasi termasuk memita ijin penggeledahan dan penyitaan barang bukti, bahkan sudah ada beberapa saksi dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella, membenarkan kalau Polda Sulut sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tersebut. Menurutnya sampai saat ini Tipikor Polda Sulut sementara mengumpulkan barang bukti, bahkan sudah turun langsung ke lapangan. Pengeledahan dan penyitaan harus disertai ijin dari instansi terkait dalam hal ini Pengadilan negeri.(705)

Share this article :

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger