twitter button

KPK PERIKSA DANA PERSMA SENILAI 33 M


Jakarta, KOMENTAR
Salah satu item yang dikuliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi APBD Manado Rp 48 miliar, terkait pengeluaran dana untuk tim sepakbola Persma. Sebuah sumber Komentar kepada koran ini mengatakan, jumlah dana yang dipakai untuk Persma pada dua kompetisi yakni 2006 dan 2007 diduga mencapai Rp 33 miliar.

Perinciannya, Persma tahun 2006 menggunakan dana Rp13 miliar, sedangkan pada tahun 2007 mencapai Rp 20 miliar. Padahal sesuai plot APBD pada 2006, Persma mendapat budget ‘hanya’ Rp 9 miliar dan pada tahun 2007 (sekitar Rp 15 miliar). ‘’Kini untuk memburu data-data tersebut, KPK akan mencari data dari BLI (Badan Liga Indonesia). Terutama soal data biaya transfer pemain,’’ ungkap sumber di Jakarta, kemarin (20/11).

Sebelumnya di Manado, KPK telah menggrebek ruangan KONI dan memeriksa orang-orang yang terkait dengan Persma. Namun KPK tetap saja sulit mendapatkan data detail soal dana Persma. Sehingga terakhir, data akan diburu di BLI.
‘’Pihak BLI kabarnya sedang menyiapkan data terkait transfer pemain-pemain Persma,’’ aku sumber.

Sedangkan kabar terbaru, Walikota Jimmy Rimba Rogi akan diperiksa lagi Jumat ini. Ajudan Imba, Donald Supit membenarkan bahwa kemungkinan Imba kembali menjalani pemeriksaan di KPK. ‘’Kabarnya memang bapak besok diperiksa lagi oleh KPK,” kata Supit seraya menambahkan, hingga saat ini Imba dalam keadaan sehat.

Namun diakuinya, obat yang biasa dikonsumsi Imba, sudah hampir habis, sehingga perlu mendatangkan dokter lagi. “Kemungkinan lusa dokter dari Manado datang ke sini untuk memeriksa kesehatan bapak, sebab persediaan obat bapak sudah hampir habis,” kuncinya.

Sementara sumber koran ini mengatakan, setelah pemeriksaan Imba hari ini, kemungkinan pekan depan akan ada pemanggilan saksi dari Manado. Bahkan bukan tidak mungkin, akan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. ‘’Bahkan bisa saja langsung dengan penahanan.’’

Ditulis oleh Stenly Mandagi
Share this article :

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger