twitter button

ANGGOTA SATLANTAS POLRES BITUNG ALI MARJUNI DITUNTUT HUKUMAN SEUMUR HIDUP

Sidang perkara pembunuhan atas nama terdakwa ALI MARJUNI akhirnya memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum MUSTARI ALI,SH. membacakan tuntutan pada sidang Pengadilan Negeri Bitung hari Senin tanggal 22 Desember 2008. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam requisitornya menuntut ALI MARJUNI dengan hukuman penjara SEUMUR HIDUP. Ali Marjuni yang adalah anggota Polisi pada Satlantas Polres Bitung, menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap KUSMIATI dan RIZKY yang dalam hal ini Istri dan dan anak kandung Terdakwa Ali Marjuni.
Menurut JPU, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa terjadinya pembunuhan berawal dari rencana Ali Marjuni, karena menurut terdakwa ALI MARJUNI ia sudah jengkel dengan istrinya, sehingga ia mengungkapkan hal itu pada ROJAK SAPUTRA. ROJAK sendiri yang dalam berkas perkara lain yang telah di tuntut dengan hukuman 20 ntahun penjara.
ROJAK SAPUTRA setelah menerima order dari ALI MARJUNI mengajak JUSRIL TAMALONGGEHE (telah dihukum 20 tahun penjara)membunuh KUSMIATI istri Ali Marjuni. Tapi pada saat terjadinya pembunuhan KUSMIATI, RIZKI anak semata wayang Ali Marjuni dan KUSMIATI terbangun dari tidur, sehingga atas perintah ALI MARJUNI anak tak berdosa itu harus dibunuh, karena bisa menjadi masalah dikemudian hari.
Ali Marjuni yang dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Pengacara SANTRAWAN PAPARANG, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU tersebut karena menurut Penasihat Hukum terdakwa, ALI MARJUNI tidak terlibat dalam pembunuhan yang menghebohkan Kota Bitung beberapa waktu yang lalu.
Sidang yang dipadati pengunjung tersebut di Ketuai DEHEL K. SANDAN, SH., BUDI SETYAWAN, SH. dan HENRY D. MANUHUA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dan didampingi TENNY TAMBARIKI, SH. selaku Panitera Pengganti.
Share this article :

+ komentar + 3 komentar

Anonim
22 Desember 2008 pukul 21.05

wach beritanya ngeri.. bikin kuduk merinding :} bagus maz isinya.TOP! maz kasusnya marcella ga dimuat ne hehehe..

Anonim
26 Desember 2008 pukul 03.06

dua orang keluarga sendiri dibunuh??!!!

waaa... kok teganya... mana hati nuraninya??!!!

semoga diampuni dosanya aja deh...

16 Januari 2011 pukul 07.51

PERLU DITINJAU KEMBALI MASALAH INI....
hal yang tidak mungkin ini terjadi
Dengan modus apa si suami bunuh anak dan istri tercintanya..??
Tuh di TV ONE suara keadilan jelas Pelaku Rojak Saputra mengakui dialah pelaku dengan motif kepergok mencuri uang....
Apalagi ada intimidasi kepada kedua tersangka awal YUS dan Rojak...pada pengambilan BAP sampei gak bisa berkutik...sehingga Rojak dan YUS mengikuti apa saja yg penting nyawa mereka tidak terancam (Sumber ungkapan edisi SUARA KEADILAN TV ONE, 14 Desember 2010) dan serta dokument pernyataan YUS atas kejadian tersebut...
MAAF YA,...SAYA HANYA MAU SHARIING BERITA AJA BIAR GAK SIMPANG SIUR...

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger