twitter button

KONSULTASI HUKUM

Disini disediakan link untuk Konsultasi Hukum.
Bagi pengunjung yang mempunyai permasalahan hukum dan ingin mendapatkan penjelasan hukum, kami siap melayani.
Untuk mengajukan pertanyaan/permasalahan hukum, silakan disampaikan lewat kotak komentar.
Tim Kawanua Law Crime
Share this article :

+ komentar + 16 komentar

Anonim
14 Februari 2009 pukul 09.35

Ajukan permasalahan/pertanyaan hukum melalui kotak komentar ini.

28 Februari 2009 pukul 19.20

tolong dong britau tehnik menghadapi & memahami apatur yg arogan dlm melayani masyarakat

Anonim
1 Maret 2009 pukul 02.28

Bung Ali terimaksih sudah memberikan Komentar/Konsultasi di Kawanua Law Crime. Untuk menghadapi Aparatur yang arogan dalam melayani masyarakat,dijawab sebagai berikut :
Aparatur Negara/Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat. Jadi jika si Aparatur bertingkah Arogan, hadapi saja dengan melaporkannya pada atasannya yang lebih tinggi biar si Aparatur itu ditegur atau paling tidak ditindak karena tidak melayani dengan benar. Sanksi kepada Aparatur paling tepat di ganti dengan aparatur yang lebih santun dan sopan. Karena sifat arogan pejabat/araratur sangat menyakiti masyarakat oleh karena itu segara laporkan pejabat arogan itu.

Anonim
12 Mei 2009 pukul 17.38

Dear kawanua law crime,

Saya ingin bertanya mengenai masalah penurunan atau pengubahan sistem gaji di sebuah perusahaan terhadap salah satu departemen nya. apakah hal tersebut secara hukum ok?

Thanks

19 Mei 2009 pukul 21.17

saya dlm proses perceraian (tergugat) & minta bantuan pengacara (free) tetapi pengacara sy sempat ngobrol dengan mertua saya dan pada saat sidang agenda persidangan tiba untuk giliran saya tetapi agenda tersebtu dipercepat sehingga saya tak sempat menyampaikan pembuktian dan kesaksian di depan Majelis Hakim.Jadi agenda sidang dipercepat dari Pembuktian Penggugat terus langsung pada kesimpulan

Anonim
12 Januari 2010 pukul 07.04

ditempat saya pada saat tes cpns lalu banyak sekali indikasi suap menyuap yang melibatkan beberapa orang penting, bagaimana ya cara melawannya.

Jekky
15 April 2010 pukul 05.27

Dear KAWANUA LAW CRIME

Saya ingin bertanya...???
Ada berapa jenis Penangguhan Hukum..?

Dapatkah seseorang dalam Proses Penangguhan untuk kembali melaksanakan Tugas atau Pekerjaan nya...?

19 Mei 2010 pukul 09.32

Anonim : Praktek Suap saat Tes CPNS dapat di Lawan dengan melaporkan ke Aparat Hukum/Polisi dengan ketentuan ada bukti awal yang cukup.
Jekky : Menanyakan ada berapa jenis Penangguhan Hukum. Dapat dijawab sbb : Penangguhan Hukum sepertinya tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Yang ada adalah Penangguhan Penahanan yang pada prakteknya terjadi saat ditingkat Penyidik (Polisi), Penuntutan (Jaksa) dan Pengadilan (Ketua/Hakim).
Mengenai seseorang yang ditangguhkan Penahanannya bisa dan dibolehkan menjalankan aktifitasnya karena tidak diperbolehkan membatasi Hak Asasi seseorang apalagi ia dalam status Penangguhan Penahanan. Ingat!! seseorang yang tersangkut masalah hukum tidak otomatis bersalah sebelum ada putusan hukum yang tetap, hal ini yang dimaksudkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah.

Demkian Jawaban kami dan apabila masih belum memuaskan jawaban yang kami berikan dipersilahkan menghubungi kami.
Terima kasih

19 Mei 2010 pukul 10.26

Jawaban ini adalah tanggapan terhadap Komentar Anonim pada posting SIDANG KORUPSI ANGGOTA DPRD KOTA BITUNG :
Terima kasih atas komentarnya. Perlu diluruskan bahwa Terdakwa Kasus Bedah Rumah bukan ditangguhkan Penahanannya. Hingga saat ini terdakwa tetap sementara menjalani penahanan (Penahanan telah diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado). Jika pada waktu yang lalu terdakwa menjalani Penahanan di RUTAN sekarang ia dialihkan menjadi TAHANAN KOTA. Jadi pada hakekatnya terdakwa tetap dalam Penahanan. Di dalam KUHAP dikenal 3 jenis Penahanan : 1. TAHANAN RUTAN, 2. TAHANAN RUMAH, 3. TAHANAN KOTA. Dalam hal terdakwa Kasus Bedah Rumah saat ini menjalani TAHANAN KOTA. Selama menjalani Tahanan Kota, terdakwa tidak boleh keluar kota tanpa ijin pejabat yang menahannya. Mengenai beraktifitasnya terdakwa ditempatnya bekerja hal itu tidak dilarang. Itu hak asasi seseorang yang tidak boleh dibatasi. Dan sidang perkara terdakwa hingga saat ini tetap berjalan sesuai jadwal. Perlu diketahui persidangan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang jumlahnya kurang lebih 100 orang saksi.
Komitmen Kawanua Law Crime untuk MELAWAN KORUPSI tetap pada jalurnya dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dalam penegakkannya.
Dan Kawanua Law Crime tetap mengawal kasus bedah rumah demi tegaknya supremasi hukum.
Demikian dan mohon tetap memberikan masukan, kritikan, dan saran buat kami.

KLC.

Jacky
4 Juni 2010 pukul 03.31

Terimaksih buat Pak D.H.R TENGOR,SH,atas Jawaban yang telah di paparkan yang begitu singkat padat dan jelas.Salut buat Tim KAWANUA LAW CRIME yang dengan Komitmennya untuk melawan Korupsi di Kota Bitung ini.
Harapan kami kiranya Penanganan dalam mengungkapkan kasus ini lebih Kosentrasi dan cepat, sehingga tidak ada kesan di mata masyarakat adanya sesuatu Drama atau Sinetron yang di mainkan oleh tersangka /terdakwa dengan para penegak Hukum.
Semoga dengan adanya suatu keputusan akhir dalam perkara Kasus Bedah rumah ini yang dapat menjerat tersangka / terdakwa dengan suatu keputusan yang arif dan bijaksana sesuai dengan Hukum dan Undang - undang yang berlaku,apalagi kasus ini melibatkan salah satu Anggota DPRD kota Bitug.
Dengan adanya keputusan hukum yang tetap,dapat membuat Cira dari para penegak hukum di dalam Pengungkapan Kasus Korupsi terkesan baik dan mepunyai nilai tersendiri di mata masyarakat serta tidak pandang status dan tidak ada permainan antara Para Penegak hukum dengan tersangka /terdakwa.
Kasus ini juga merupakan cambuk bagi para pelaku KORUPTOR sehingga Jerah didalam melakukan Korupsi dan akan menjadi Barometer didalam penegakan Berbagai Kasus Korupsi yang mungkin belum terungkap di kota Bitung. di dalam penyelesaian perkara Korupsi secara Hukum.
Buat Tim Kawanua Law Crime..........
Maju Terus,....Pantang mundur dan jangan menyerah......
Kawal dan teliti sampai akhir.
Tegakkan Supermasih Hukum walaupun langit akan runtuh.

9 Juni 2010 pukul 19.00

@Bung Jecky. Terima kasih atas apresiasinya terhadap Kawanua Law Crime(KLC). Web/Situs KLC kami luncurkan ke khalayak dunia maya semata-mata untuk mendedikasikan komitmen kami terhadap rakyat yang menjadi korban kriminal, korban korupsi, korban ketidak-adilan. Situs/Web KLC tidak terafiliasi pada salah satu lembaga hukum manapun atau dengan kata lain tidak menjadi alat atau corong humas lembaga hukum manapun. Tetapi web/situs KLC hanyalah bentuk dedikasi kami untuk mengambil bagian atau ikut serta sekalipun itu perannya kecil dalam komitmen kami ikut menjadi bagian dalam Pemberantasan Korupsi dan penegakan hukum. Kedepan kami akan lebih intensif menurunkan artikel-artikel/berita tentang kasus-kasus hukum dan korupsi yang terjadi di bumi Kawanua. Kepada pengunjung/pembaca KLC kami memberi kesempatan untuk dapat mengambil bagian dalam misi KLC. Jika ada berita/artikel ataupun Komentar, silakan kirimkan kepada kami atau hubungi kami.
Terima kasih.
Admin KLC

jefrry
9 Juli 2010 pukul 23.50

saya ingin bertanya apakah dari ketiga jenis penahanan yaitu Tahanan Rutan, Tahanan Rumah, Tahanan Kota yang di kenakan kepada seseorang yang terdakwa sebuah kasus mempunyai Batas waktu Penahanan ?

Stevi Paceda
16 Juli 2010 pukul 07.20

Dear Kawanua Law Crime
Saya ingin bertanya tentang apakah setiap bentuk penahanan seperti Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan Kota yang di kenakan kepada Seseorang mempunyai Batasan waktu penahanan atau tidak ?
Tolong dong di jawab...!!!!
Trim's buat perhatian nya.

Anonim
29 Juli 2010 pukul 07.27

Dear Kawanua Law Crime...
Kami ingin bertanya mengenai harta bersama yg di ajukan oleh penggugat berupa sebuah mobil, tergugat menyampaikan jawabannya harta bersama bukan mobil saja akan tetapi ada tanah dalam jawaban tergugat, yg menjadi pertanyaan : apakah lanjut di periksa oleh Hakim sampai ke pembuktian, dan bila terbukti bahwa harta mobil dan tanah tersebut adalah harta bersama.. by Michael Gabrielle
bagimana langkah penyelesaiannya
bagaimana menyelesaikan perkara gugatan harta bersama yg tidak lengkap obyeknya sedangkan di dalam jawaban tergugat ada obyek yg ditambah apakah harus di NO ataukah dimasukkan dalam gugatan rekonvensi ataukah ditambah begitu saja ? bolehkan pihak penggugat merubah dengan menambahkan objek tersebut... mohon penjelasannya....terima kasih atas bantuannya

Stevi Paceda
26 Agustus 2010 pukul 07.12

Dear Kawanua
Kami ingin bertanya mengenai status tersangka kasus bedah rumah apakah masih dalam kasus tahanan ataukah sudah bebas ? sebab tersangka di kenakan Tahan Kota karena dengan alasan Kondisi Kesehatan ( Sakit )yang di lamai tersangka akan tetapi pada kenyataannya sang tersangka sekarang bebas langgangkangkung seakan - akan tidak sakit dan tidak ada persoalan,kecurigaan saya bahwa telah terjadi Konspirasi antara Penegag Hukum dan Tersangka sehingga tersangka dengan bebas melanggang kangkung.

Embo Bego dari Pancuran
7 Oktober 2010 pukul 05.10

Buat cru KLC
Saya masyarakat biasa yang tidak mengerti tentang proses hukum.
saya ingin bertanya,
1. kenapa setelah ada keputusan hukum bagi
tersangka Kasus Korupsi,tidak disertakan
dengan penahanan kepada yang bersangkutan,
walau pun ada permohonan Banding dari
Tersangka ?
2. Apa ada perbedaan Perlakuan terhadap
seseorang tersangka kasus Korupsi dengan
Seorang tersangka Kasus Pencurian yang
sama - sama telah menerima putusan Hukum.?
3. Kalau pun tidak ada perbedaan Perlakuan
Hukum kenapa sang Tersangka Kasus Korupsi
tidak di tahan walaupun sementara menunggu
keputusan hasil Banding ?
4. Kalau pun itu ada Perbedaan perlakuan kan
dua - dua nya sama - sama di kategorikan
Pencuri ? dari sudut pandang apa sehingga
harus di bedakan yang satu tidak di tahan
sementara yang satu begitu ada keputusan
langsung di tahan walaupun menunggu hasil
keputusan Banding ?

Demikian Pertanyaan saya, mohon dijawab ?

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger