Mantan Ketua KPK Antasari Ashar akhirnya dijatuhi 18 tahun penjara. Antasari Ashar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Antasari lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU dalam persidangan yang lalu telah menuntut Antasari dengan hukuman mati.
Vonis bersalah terhadap Antasari sebenarnya sudah dapat diprediksi sebelumnya, karena Wiliardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono telah dinyatakan bersalah. Sehingga dengan terbuktinya Wiliardi dan Sigid Haryo Wibisono maka Antasari yang ikut pertemuan di rumah Sigid Wibisono sebagaimana hasil rekaman pembicaraan mereka, harus pula dinyatakan bersalah.
Terbuktinya Antasari didasarkan pada bukti pertemuan dirumah Sigid dan hasil rekaman pembicaraan mereka mengenai rencana pembunuhan terhadap Nasrudin. Walaupun dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan hasil pertemuan Antasari dengan Rany Juliani, tetapi hal itu bukan fakta yang menguatkan terbuktinya Antasari dalam pembunuhan.
Terhadap hukuman tersebut Antasari langsung menyatakan banding.
Dalam persidanngan sebelumnya Wiliardi Wizar dan Sigid Wibisono telah dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun untuk Sigid dan 12 tahun untuk Wilardi.
+ komentar + 1 komentar
masih bisa bernapas lega antasari....rupanya
Posting Komentar
Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar