twitter button

KEJAKSAAN TINGGI SULUT MENAHAN MANTAN ASISTEN III PEMPROP SULUT

Tidak mau kalah dengan POLDA Sulut yang telah menahan Mantan Kadis Kehutanan dan Penjabat Walikota Kotamobagu, S.R. Mokodongan, Kejaksaan Tinggi Sulut (KEJATI) menetapkan Oknum Mantan Asisten II Pemprop Sulut Jadi Tersangka dalam kaitan kasus korupsi senilai Rp.500 juta.

Drs. Max Raintung tersandung kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Dirut PD Pembangunan Sulut. Kejati Sulut melalui Kasi Penkum dan Humas, REINHARD TOLOLIU, SH. mengungkapkan bahwa ditetapkannya Drs.Max Raintung sebagai tersangka korupsi karena berdasarkan hasil penyelidikan adanya dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp.500 juta di PD Pembangunan Sulut milik Pemprop Sulut. Dan ditemukan adanya bukti awal yang cukup adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Drs. Max Raintung. Apakah ditetapkannya Drs. Max Raitung sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan Penahanan, kita tunggu saja beritanya pada posting mendatang.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

4 Februari 2009 pukul 16.16

Menurutku itu bagian dari kampanye kejaksaan dalam memperbaiki mukanya yang coreng bonteng. Kalau menangani kasus motifnya cari muka, bisa tebang pilih dong nantinya. Kenapa KPK tidak bikin aj kantor perwakilan di setiap profinsi yang rawan banyak terjadi tindak pidana korupsi ?

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger