twitter button

PEMBUNUH ISTRI POLISI DIHUKUM 20 TAHUN PENJARA

Sidang Pembunuhan terhadap keluarga Polisi di Bitung pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2008 telah memasuki tahap pembacaan putusan. Pembacaan putusan yang berlangsung selama 3 jam tersebut telah menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Jus Tamalonggehe. Terdakwa Jus Tamalonggehe yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Kusmiati dan Rizky, yaitu istri dan anak Ali Marjuni seorang anggota Polisi di Bitung tersebut dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Dehel K. Sandan, SH., Decky Velix Wagiu, SH.MH. dan Muh. Alfi Sahrin Usup, SH.MH. sebagai Anggota Majelis dan Jeanet Kalangit, SH. sebagai Panitera, serta Jaksa Penuntut Umum Mustari Ali, SH. Dalam pertimbangan putusan dinyatakan bahwa terdakwa Jus Tamalonggehe, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.

Lebih lanjut dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa Jus Tamalonggehe bersama-sama dengan terdakwa Rojak Saputera dan Ali Marjuni yang perkaranya di Splitcs terbukti bersalah dalam pembunuhan yang terbilang sadis karena yang menjadi korban adalah 2 orang yaitu ibu dan anak. Bahkan korban saat dibunuh masih sedang tidur pulas dan terungkap pula bahwa Rizky anak yang menjadi korban sempat meminta pertolongan dan perlindungan pada salah seorang terdakwa yaitu Rojak Saputera karena Rojak Saputera sebelumnya akrab dengan keluarga korban tapi Rojak Saputera dengan sadis mendaratkan dua kali tusukan ke dada Rizky anak yang tidak berdosa itu.

Rojak Saputera dalam kesaksiannya yang juga dibacakan dalam putusan tersebut menerangkan bahwa ia nekat membunuh Rizky karena terlebih dahulu sudah mendapat isyarat dari ayah korban dalam hal ini terdakwa Ali Marjuni. Terungkap pula bahwa terjadinya pembunuhan tersebut karena sudah sebulan direncanakan dan ide pembuhunan tersebut datangnya dari suami dan ayah korban yaitu terdakwa Ali Marjuni.

Akan halnya terdakwa Jus Tamalonggehe setelah mendengar putusan langsung menyatakan menolak putusan tersebut karena menurutnya ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tapi oleh Ketua Majelis menyatkan bahwa ia mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menolak dengan menyatakan banding atau menerima. Sementara itu Pengacara terdakwa Jus Tamalonggehe yang pada persidangan-persidangan awal berjumlah 6 orang Pengacara tapi saat pembacaan putusan hanya dihadiri 2 orang Pengacara yaitu Nico Walone, SH. dan Isack Behuku, SH.

Sementara itu keluarga terdakwa Jus Tamalonggehe yaitu istri dan anak-anaknya serta ibu terdakwa yang sealalu setia hadir dalam setiap persidangan langsung meratap sedih mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Bahkan istri terdakwa setelah berada di halaman Pengadilan Negeri Bitung langsung histeris sambil berteriak-teriak menyayat dengan menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan pada suaminya tidak adil, bahkan menurutnya mereka orang miskin jadi tidak berdaya untuk membeli keadilan dan ia menyatakan bahwa suaminya tidak terlibat dalam pembuhunan tersebut "Biarlah Tuhan yang nanti memberikan keadilan" pungkasnya ketika meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Bitung yang saat itu dijaga puluhan petugas Polresta Bitung yang sengaja ditugaskan mengantisipasi dampak pembacaan putusan terhadap terdakwa Jus Tamalonggehe.

Disisi lain para pengunjung sidang yang mendengar putusan yang menjatuhkan 20 tahun penjara kepada Jus Tamalonggehe berspekulasi, "Jus Tamalongghe yang hanya membantu dalam pembunuhan tersebut dihukum 20 tahun, bagaimana dengan hukuman nanti terhadap terdakwa utama Rojak Saputera dan otak pembunuhan Ali Marjuni? Bisa-bisa mereka dihukum seumur hidup atau hukuman mati." Kita tunggu saja berita selanjutnya di Blog ini.

Share this article :

Posting Komentar

Beri komentar sesuka anda, tapi syaratnya tidak vulgar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KAWANUA LAW CRIME - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger